Perjalanan Kasus Pasar Cinde, Mulai dari Mangkrak Hingga Seret Mantan Pejabat Jadi Tersangka Korupsi
Perjalanan kasus mangkraknya pembangunan pasar Cinde Palembang yang kini menyeret mantan pejabat di Sumsel menajdi tersangka korupsi--Kolase radarpalembang.id
Alex Noerdin yang saai ini belum habis masa tahananya atas kasus lain, ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yakni
- Kepala Cabang PT Magna Beatum Raimar Yousnaidi,
- Direktur PT Magna Beatum Aldrin Tando,
- Ketua Pania Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerjasama Bangun Guna Serah Edi Hermanto.
"Ya benar, hari ini Kejati Sumsel telah menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pasar Cinde.
Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan cukup alat bukti," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari Kamis, 3 Juli 2025.
Vanny menjelaskan Alex saat ini masih ditahan atas kasus lain. Sementara, Raimar Yousnaidi langsung menjalani pemeriksaan lanjutan dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang.
"Untuk tersangka Alex Noerdin dan Edi Hermanto masih ditahan terhadap kasus lain, sedangkan Aldrin Tando berada di luar negeri dan sedang diburu petugas," ungkapan.
Usai Alex Noerdin dugaan tindak pidana korupsi pasar Cinde juga menyeret mantan waliokota Palembang Harnojoyo sebagai tersangka pada Senin, 7 Juli 2025.
Harnojoyo merupakan tersangka ke 5 yang ditetapkan oleh Kejaksaan tinggi (Kejati) Sumsel atas dugan korupsi pasar Cinde.
"Ya benar, hari ini Kejati Sumsel telah menetapkan tersangka baru yakni mantan wali kota Palembang inisial HJ, terkait dugaan tindak pidana korupsi Pasar Cinde.
Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan cukup alat bukti," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Senin, 7 Juli 2025.
Vanny menjelaskan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Harnojoyo langsung menjalani pemeriksaan lanjutan dan kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini.
"Tersangka dibawa ke Rutan Pakjo Palembang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini," ungkapnya.
Sumber:


