BANNER PEMUTIHAN PAJAK
Banner Honda PCX 160 2025

Perjalanan Kasus Pasar Cinde, Mulai dari Mangkrak Hingga Seret Mantan Pejabat Jadi Tersangka Korupsi

Perjalanan Kasus Pasar Cinde, Mulai dari Mangkrak Hingga Seret Mantan Pejabat Jadi Tersangka Korupsi

Perjalanan kasus mangkraknya pembangunan pasar Cinde Palembang yang kini menyeret mantan pejabat di Sumsel menajdi tersangka korupsi--Kolase radarpalembang.id

Adapun sejumlah nama pejabat dan mantan pejabat diantaranya ED yang merupakan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang tahun 2019.

BACA JUGA:Korban Kebakaran Pasar Cinde Harapkan Bantuan, Pemkot Palembang Siap Relokasi

BACA JUGA:Fakta Menarik Tentang Pasar Cinde Palembang

Selain ED yang kini menjabat sebagai Kabid Tanah dan Aset Kanwil ATR/BPN Sumsel. Penyidik juga memanggil sejumlah nama lainnya untuk diperiksa dan diambil keterangan sebagai saksi.

"Selain ED, turut dilakukan dipanggil dan diperiksa sejumlah namanya yakni tiga orang saksi yang seluruhnya mantan petinggi BPKAD Sumsel," ujar Vanny.

"Ketiga saksi itu yakni BK dulu selaku Kabid pengelolaan barang milik daerah pada BPKAD Sumsel,” jelasnya. 

“Kemudian Inisial AA yang dulu Kasubdid pemanfaatan pada BPKAD Sumsel, serta AP dulu Kasub Pemanfaatan pada BPKAD Sumsel," tambahnya.

BACA JUGA:Berikut Penyebab Terbakarnya Pasar Cinde Palembang

BACA JUGA:Pasar Cinde Palembang Ludes Dilalap Si Jago Merah

Menurut Vanny pemanggilan beberapa nama mantan pejabat ini guna dimintai keterangan sebagai saksi guna memperkuat alat bukti yang ada.

Kejati Sumsel Mulai Periksa Harnojoyo dan Alex Noerdin

Pada April 2025 barulah Kejati Sumsel memerikas Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo terkait dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde (Ardilon Plaza) yang mangkrak.

Selain Harnojoyo, Kejati Sumsel juga memeriksa saksi lain yakni HP selaku Kabag Penyusunan Keputusan Gubernur dan Pembinaan Hukum pada Biro Hukum Setda Provinsi Sumsel periode 2023-sekarang.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi dari pukul 09.30 sampai selesai dengan pertanyaan kurang lebih 30 pertanyaan," ujarnya Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Kamis 10 April 2025.

Kala itu Vanny mengatakan kedua orang yang diperiksa ini memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam kasus Pasar Cinde.

"Benar penyidik telah memeriksa saksi inisial H yang saat itu menjabat Wali Kota Palembang periode 2015 hingga 2023 sebagai saksi terkait kasus Pasar cinde," ujarnya.

Sumber:

Berita Terkait