Perjalanan Kasus Pasar Cinde, Mulai dari Mangkrak Hingga Seret Mantan Pejabat Jadi Tersangka Korupsi
Perjalanan kasus mangkraknya pembangunan pasar Cinde Palembang yang kini menyeret mantan pejabat di Sumsel menajdi tersangka korupsi--Kolase radarpalembang.id
Harnojoyo diperiksa Kejati Sumsel selama delapan jam dari pukul 09.10 WIB hingga pukul 17.19 WIB. Setelah selesai, Harno yang datang ke Kejati Sumsel mengenakan kemeja hitam tersenyum menemui awak media yang sudah menunggunya.
Usai pemeriksaan selama 8 jam Harnojoyo mengatakan dirinya datang ke Kejati Sumsel untuk diperiksa kembali sebagai saksi terkait kasus pembangunan Pasar Cinde ketika dirinya menjabat sebagai Wali Kota Palembang.
"Saya datang kemari (Kejati Sumsel) memenuhi panggilan penyidik terkait pembangunan Pasar Cinde. Untuk pertanyaanya masih sama dan hanya menegaskan pemeriksaan sebelumnya, " katanya, Kamis, 10 April 2025.
Usai memeriksa Harnojoyo Kejati Sumsel pun berlanjut memeriksa mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin terkait kasus dugaan korupsi Pasar Cinde Palembang.
Sebanyak 30 petanyaan diajukan penyidik Kejati Sumsel pada mantan orang nomor 1 di Sumsel tersebut terkait dugaan korupsi Pasar Cinde Palembang.
Selain Alex Noerdin, Kejati Sumsel juga melakukan pemeriksaan terhadap dua orang lainnya atas kasus dugaan korupsi Pasar Cinde Palembang.
Adapun keduanya Yakni, Ketua Panitia Badan Usaha Mitra Kerjasama Bangun Guna Serah Pemprov Sumsel Tahun 2014-2015, berinisial EH, dan Project Manager (PM) PT. BR Tahun 2018, berinisial DW.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari membenarkan pemeriksaan tersebut. Dia mengatakan pemeriksaan dilakukan terkait dugaan korupsi Pasar Cinde Palembang.
"Ya benar, ada tiga orang yang kita periksa hari ini (kemarin)," kata Vanny, Senin, 21 April 2025.
Vanny menyebut ketiganya diperiksa penyidik dengan masing-masing 30 pertanyaan terkait dengan dugaan korupsi Pasar Cinde Palembang.
"Masing-masing ditanya sebanyak 30 pertanyaan oleh penyidik Kejati Sumsel," katanya.
Kasus dugaan korupsi Pasar Cinde ini sudah bergulir sejak 2023 silam, dan baru dilanjutkan kembali pada 2025 ini.
Beberapa saksi sudah diperiksa, Harnojoyo mantan Wali Kota Palembang, Basyarudin mantan Kadis Perkim Sumsel, dan Edison Kepala BPN Kota Palembang yang saat ini menjabat Bupati Muara Enim.
Bukan hanya memeriksa mantan pejabat dan pejabat, Kejati Sumsel juga menggeledah sejumlah kantor pemerintahan. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap dugaan kasus korupsi pembangunan Pasar Cinde tersebut.
Alex Noerdin dan Harnojoyo Tersangka Korupsi Pasar Cinde
Dan pada Kamis 3 Juli 2025 Kejati Sumsel menetapkan mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi Pasar Cinde, Palembang.
Sumber:


