Prabowo Ingin Ubah Aturan TKDN, Resiko Buruk Bagi Industri Otomotif Indonesia
Pakar ekonomi dan otomotif berpendapat keinginan Presiden Prabowo Subianto merubah aturan TKDN dapat beresiko buruk bagi Industri Otomotif Indonesia--
"Ini yang perlu dipahami sehingga tidak menyamaratakan, tidak men-generalisasi TKDN itu semuanya mesti dirombak, dilonggarkan, tapi perlu kalkulasi yang lebih matang," kata Faisal.
BACA JUGA:Memalukan, Kemnaker Peringatkan Aplikator Soal THR Ojol Cuma Rp 50 Ribu
BACA JUGA:Daihatsu Tawarkan DAIFIT 2025, Beli Kendaraan Bisa Umrah
Aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri TKDN
TKDN diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017. Ada setidaknya 3 opsi investasi sebagai syarat pemenuhan TKDN, yakni skema manufaktur, skema aplikasi, dan skema inovasi.
TKDN cakupannya sangat luas dan diterapkan di berbagai industri termasuk otomotif untuk pemenuhan konten dalam negeri.
TKDN untuk kendaraan roda empat diberlakukan secara bertahap, yakni 2019-2021 dengan TKDN minimum 35 persen, 2022-2026 dengan TKDN minimum 40 persen, 2027-2029 dengan TKDN komponen lokal 60 persen dan hingga 2030 dengan TKDN maksimum 80 persen.
Sementara TKDN kendaraan roda dua untuk 2019-2023 angka minimumnya 40 persen dan 2030 minumum 80 persen.
Sumber:


