BANNER PEMUTIHAN PAJAK
Banner Honda PCX 160 2025

Kartu Liputan Wartawan Istana Dicabut Usai Tanya Soal MBG, Ini Kata PWI

Kartu Liputan Wartawan Istana Dicabut Usai Tanya Soal MBG, Ini Kata PWI

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir mendorong Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden memberikan klarifikasi terkait pencabutan kartu liputan waratawan istana--

RADARPALEMBANG.ID - Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir mendorong Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden memberikan klarifikasi terkait pencabutan kartu liputan waratawan istana usai menayakan perihal keracunan makan bergizi gratis (MBG) pada Presiden Prabowo.

Seperti diketahui telah terjadi insiden pencabutan kartu liputan Istana, wartawan CNN Indonesia oleh Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden.

Hal tersebut terjadi usai wartawan tersebut melontarkan pertanyaan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu 27 September 2025.

Menyikapi hal tersebut Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir dalam ketengan tertulisnya Minggu 28 September 2025 menegaskan bahwa tindakan semacam itu tidak hanya mencederai semangat keterbukaan informasi.

BACA JUGA:Prabowo Lantik 11 Pejabat Baru, Erick Thohir Digeser Jadi Menpora

BACA JUGA:Realisasi Investasi Palembang Tembus Rp 7,5 Triliun, Serap 4.800 Tenaga Kerja

Namun juga, bertentangan dengan amanat konstitusi serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Pasal 28F UUD 1945 jelas menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Sementara Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, tanpa penyensoran atau pelarangan penyiaran," ujar Munir.

Munir menambahkan, pencabutan kartu liputan tidak dapat dibenarkan hanya karena seorang wartawan mengajukan pertanyaan di luar agenda resmi Presiden.

Baginya, tugas utama jurnalis adalah mencari, menggali, dan menyampaikan informasi kepada publik.

Jika langkah itu dibatasi, maka yang dirugikan bukan hanya insan pers, melainkan juga masyarakat luas yang berhak mengetahui kebijakan negara.

BACA JUGA:Sengketa 4 Pulau, Ketum Fakar Indonesia Aka Cholik Darlin Apresiasi Langkah Cepat Presiden RI Prabowo

BACA JUGA:Hoaks! Presiden Prabowo Batalkan Program MBG Diganti Pendidikan Gratis Seumur Hidup, Cek Faktanya di Sini

Lebih jauh, Munir mengingatkan adanya ancaman pidana bagi pihak mana pun yang sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik.

Sumber: