Waduh! Transfer Data Pribadi Ikut Jadi Syarat Kesepakatan Tarif Impor Indonesia-Amerika Serikat
Presiden Prabowo saat nego kesepakatan tarif Indonesia-Amerika Serikat--
Semestinya, lanjut Feri, pemerintah memahami aturan terlebih dahulu ketika melakukan diplomasi. Dengan demikian, mereka mengetahui UUD dan UU mana saja yang tidak boleh dilanggar. ”Jangan terbalik, diplomasi dulu, baru baca UU,” ucap Feri.
Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin meminta pemerintah bersikap terbuka dan berhati-hati dalam meneken kerja sama dagang dengan AS.
Menurut Hasanuddin, publik berhak tahu secara rinci bentuk pengelolaan data pribadi warga Indonesia dalam kerja sama tersebut.
Ia menekankan bahwa data pribadi adalah bagian dari hak milik pribadi yang dijamin oleh konstitusi. "Menurut UUD 1945 pasal 28H ayat 4 bahwa, 'Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun'.
Jadi tidak boleh sembarangan soal data pribadi," ujar Hasanuddin, Kamis, 24 Juli 2025.
Politikus PDIP ini juga menyoroti ketentuan dalam Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang menyatakan bahwa transfer data pribadi ke luar negeri hanya dapat dilakukan apabila negara tujuan memiliki perlindungan hukum setara atau lebih tinggi dari Indonesia.
"UU PDP kita itu setara dengan aturan komprehensif GDPR Uni Eropa. AS belum memiliki aturan komprehensif serupa, ini tentunya berpotensi melanggar UU," ucapnya.
Sumber:


