BANNER PEMUTIHAN PAJAK
Banner Honda PCX 160 2025

Waduh! Transfer Data Pribadi Ikut Jadi Syarat Kesepakatan Tarif Impor Indonesia-Amerika Serikat

Waduh! Transfer Data Pribadi Ikut Jadi Syarat Kesepakatan Tarif Impor Indonesia-Amerika Serikat

Presiden Prabowo saat nego kesepakatan tarif Indonesia-Amerika Serikat--

Manurut Hasan transfer data pribadi tersebuthanya dilakukan untuk perdagangan komoditas tertentu yang bisa disalahgunakan untuk kegiatan berbahaya, seperti membuat bom.

”Gliserol sawit (misalnya) bisa jadi bahan bermanfaat ataupun jadi bom. Untuk  pertukaran barang seperti ini, perlu  keterbukaan data supaya tidak jadi hal-hal yang di belakang (hari) nanti jadi produk yang membahayakan,” tuturnya, mencontohkan.

BACA JUGA:Corporate Highlights Hari Ini, BEI Rilis Daftar 10 Emiten Delisting, Sepatu BATA Rugi 41 Persen Kuartal I 2025

BACA JUGA:PGN Percepat Penguatan Infrastruktur Gas, Jawab Tantangan Distribusi dan Akses Energi Nasional

Karena pertukaran data dalam konteks  komersial, Hasan menegaskan, kesepakatan Indonesia-AS tidak berarti data warga Indonesia dikelola oleh pihak lain dan bukan sebaliknya.

”Itu untuk pertukaran barang jasa tertentu yang nanti bisa bercabang dua, dia bisa jadi bahan bermanfaat.

Tapi, juga bisa jadi barang yang berbahaya seperti bom. Itu butuh keterbukaan data, siapa pembeli siapa penjual,” tuturnya.

Hasan memastikan Pemerintah Indonesia hanya bertukar data berdasarkan UU Perlindungan Data Pribadi dengan negara-negara yang diakui bisa melindungi dan menjamin menjaga data pribadi.

Itu juga dilakukan dengan berbagai negara, seperti Eropa dan negara lain.

BACA JUGA:Analis Pertahankan Rekomendasi Koleksi BBRI, Koperasi Desa Merah Putih Diproyeksikan Beri Sentimen Positif

BACA JUGA:Celios: Koperasi Merah Putih Berpotensi Gagal Bayar, OJK Masih Kaji Risiko Kredit

Transfer Data Pribadi ke Amerika Serikat Langgar Undang-Undang?

Sementara itu, Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai, kesepakatan transfer data pribadi dengan AS akan membuat Pemerintah Indonesia tak hanya melanggar UU PDP, tetapi juga Undang-Undang Dasar 1945.

Menurut Feri Pada Pasal 28 H Ayat (4) UUD 1945 disebutkan secara tegas, yakni ”Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun”.

Adapun UU Perlindungan Data Pribadi secara tegas pula mengatur bahwa pemerintah selaku pengendali data pribadi harus melindungi dan menjaga kerahasiaan data pribadi.

”Presiden sekali lagi tak baca UUD perihal hak pribadi. Dia sewenang-wenang menyalahgunakan kuasa dan ”menjual” data pribadi tanpa hak,” kata Feri.

BACA JUGA:Bongkar Riset IPSOS 2025: Platform Mana yang Dipilih UMKM dan Brand Lokal untuk Berjualan?

BACA JUGA:Kolaborasi Pemkab OKI Tingkatkan UCJ di Sumatera Selatan

Sumber: