BANNER PEMUTIHAN PAJAK
Banner Honda PCX 160 2025

Dapat Pinjaman Modal Rp 3 miliar, Ini Cara Mendirikan Koperasi Merah Putih

Dapat Pinjaman Modal Rp 3 miliar, Ini Cara Mendirikan Koperasi Merah Putih

detail cara mendirikan Koperasi Merah Putih yang kedepannya bakal mendapat suntikan pinjaman modal hingga Rp 3 Miliar--rri.co.id

RADARPALEMBANG.ID - Berikut ini detail cara mendirikan Koperasi Merah Putih yang kedepannya bakal mendapat suntikan pinjaman modal hingga Rp 3 Miliar.  

Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyebut, koperasi Kopersi Merah Putih nantinya akan dapat suntikan modal pinjaman dengan plafon Rp 3 miliar.

Untuk itu Zulhas meminta kepada koperasi Merah Putih ini nantinya bisa memanfaatkan plafon modal tersebut dan menyesuaikan dengan kebutuhan.

"Misal unit usaha gerai sembako, modal beli minyak goreng Rp 50 juta, melengkapinya lagi dengan LPG beli Rp 50 juta.

BACA JUGA:Dapat Suntikan Modal Rp 3 Miliar, Koperasi Merah Putih Punya Target 3 Tahun Kembangkan Unit Usaha

BACA JUGA:Menko Zulhas: Koperasi Merah Putih Tidak Perlu Izin Usaha Jual LPG-Pupuk, Minta Pemda Jangan Persulit

Jadi menyesuaikan saja kebutuhan untuk di wilayahnya. Koperasi ini saya tegaskan lagi, tidak memakai dana APBD atau APBN, keciali untuk mengurus surat-suratnya saja ke notaris," kata Zulhas saat berkunjung ke Koperasi Merah Putih di Kelurahan Sukodadi Kota Palembang, Senin, 16 Juni 2025.

Seperti diketahui Koperasi Merah Putih merupakan inisiatif pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koperasi dan UKM untuk memperkuat ekonomi di tingkat desa.

Dengan dibentuknya Koperasi Merah Putih ini pemerintah berharap dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui Gotong Royong dan pengelolaan sumber daya secara bersama-sama.

Lantas bagai mana cara untuk mendirikan Koperasi Merah Putih?

BACA JUGA:Kades Karang Dapo Hadiri Launching dan Dialog Koperasi Merah Putih

BACA JUGA:UMKM Warunk Nusantara Jaminan Sembako Murah Berkualitas Menuju Koperasi HBB

Pendirian atau pmebentukan Koperasi Merah Putih menggunakan dasar hukum Surat Edaran (SE) Menteri Koperasi dan UKM Nomor 1 Tahun 2025 yang diterbitkan pada tanggal 18 Maret 2025.

Adapun tatacara diatur sebagai berikut: 

Sumber:

Berita Terkait