Dapat Pinjaman Modal Rp 3 miliar, Ini Cara Mendirikan Koperasi Merah Putih
detail cara mendirikan Koperasi Merah Putih yang kedepannya bakal mendapat suntikan pinjaman modal hingga Rp 3 Miliar--rri.co.id
Tahap 1: Persiapan dan Sosialisasi
1. Inisiasi:
Pembentukan Koperasi Merah Putih dapat diinisiasi oleh tokoh masyarakat, perangkat desa atau kelurahan, kelompok usaha masyarakat, atau atas dorongan dari pemerintah daerah.
BACA JUGA:Presiden Anugerahi Bupati OKI Satya Lencana Wira Karya, Berjasa di Bidang Koperasi dan UMKM
BACA JUGA:Cuan, Koperasi Ini Bisa Ekspor Ratusan Kilogram Nanas Prabumulih
2. Sosialisasi:
Langkah awal adalah melakukan sosialisasi kepada masyarakat desa mengenai konsep, tujuan, manfaat, dan prinsip-prinsip koperasi.
Sosialisasi ini penting untuk membangun pemahaman dan partisipasi aktif dari calon anggota. Informasi yang disampaikan meliputi:
- Pengertian dan tujuan Koperasi Desa Merah Putih.
- Manfaat menjadi anggota koperasi bagi individu dan masyarakat.
- Prinsip-prinsip dasar koperasi (keanggotaan sukarela dan terbuka, pengelolaan demokratis, partisipasi ekonomi anggota, otonomi dan independensi, pendidikan, pelatihan dan informasi, kerjasama antar koperasi, dan kepedulian terhadap komunitas).
- Potensi usaha yang dapat dikembangkan melalui koperasi di desa atau kelurahan tersebut.
- Hak dan kewajiban anggota koperasi.
BACA JUGA:Rp 10 Miliar Dana ACT Mengalir ke Koperasi 212, Bareskrim Gandeng PPATK
BACA JUGA:Penodongan Karyawan Koperasi di Plaju, Kediaman Otak Pelakunya Tak Jauh dari TKP
3. Pembentukan Tim Persiapan:
Dibentuk tim persiapan pembentukan koperasi yang terdiri dari beberapa orang yang memiliki pemahaman tentang koperasi, memiliki jiwa kepemimpinan, dan dipercaya oleh masyarakat.
Tim ini bertugas untuk mengorganisir seluruh proses pembentukan koperasi.
Tahap 2: Rapat Pembentukan dan Penyusunan Anggaran Dasar
1. Rapat Anggota Pembentukan:
Sumber:


