Dapat Pinjaman Modal Rp 3 miliar, Ini Cara Mendirikan Koperasi Merah Putih
detail cara mendirikan Koperasi Merah Putih yang kedepannya bakal mendapat suntikan pinjaman modal hingga Rp 3 Miliar--rri.co.id
Pengembangan usaha dapat dilakukan dengan memanfaatkan potensi sumber daya desa, menjalin kerjasama dengan pihak lain, dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada anggota.
4. Pendidikan dan Pelatihan:
Pengurus koperasi secara berkelanjutan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam berkoperasi dan mengembangkan usaha.
5. Pelaporan dan Pengawasan:
Koperasi wajib membuat laporan keuangan dan laporan kegiatan secara berkala kepada anggota dan Dinas/Kantor Koperasi.
Pengawas koperasi bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan koperasi.
Hal-hal Khusus Terkait KopDes Merah Putih:
– Target Pembentukan:
Pemerintah menargetkan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di seluruh desa di Indonesia pada akhir Juni 2025.
– Fleksibilitas Wilayah:
Untuk desa dengan jumlah penduduk kurang dari 500 orang, pendirian Koperasi Desa Merah Putih dapat dilakukan dengan menggabungkan beberapa desa.
– Surat Edaran Menteri:
Proses pembentukan KopDes Merah Putih harus mengacu pada Surat Edaran Menteri Koperasi dan UKM Nomor 1 Tahun 2025 yang memuat petunjuk teknis lebih lanjut.
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih adalah langkah strategis untuk memberdayakan ekonomi masyarakat desa.
Proses pembentukannya melibatkan tahapan persiapan, rapat pembentukan, penyusunan anggaran dasar, pengajuan pengesahan, hingga operasional dan pengembangan.
Sumber:


