Dapat Pinjaman Modal Rp 3 miliar, Ini Cara Mendirikan Koperasi Merah Putih
detail cara mendirikan Koperasi Merah Putih yang kedepannya bakal mendapat suntikan pinjaman modal hingga Rp 3 Miliar--rri.co.id
Tim persiapan mengundang seluruh masyarakat desa yang berminat menjadi anggota untuk menghadiri rapat pembentukan koperasi.
BACA JUGA:Ridwan Kamil Dorong Koperasi Jabar Melek Digital
BACA JUGA:Aburahmi Nyerah, Anggota Koperasi Penukal Lestari Bubarkan Diri
Rapat ini memiliki agenda utama sebagai berikut:
- Pembahasan dan penyepakatan nama koperasi, yaitu “Koperasi Desa Merah Putih”.
- Penentuan tempat kedudukan koperasi (alamat kantor).
- Penetapan maksud dan tujuan koperasi, yang umumnya berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan ekonomi, sosial, dan budaya anggota khususnya dan masyarakat desa pada umumnya.
- Pemilihan pengurus dan pengawas koperasi pertama. Pemilihan dilakukan secara musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara.
- Pembahasan dan pengesahan rancangan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi.
- Penetapan besaran modal awal koperasi, yang terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela anggota.
2. Penyusunan Anggaran Dasar (AD):
AD merupakanLandasan hukum utama bagi operasional koperasi. Beberapa hal penting yang harus diatur dalam AD meliputi:
- Nama dan tempat kedudukan koperasi.
- Maksud dan tujuan serta jenis usaha koperasi.
- Keanggotaan koperasi (syarat, hak, dan kewajiban anggota).
- Struktur organisasi koperasi (Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas).
- Mekanisme pengambilan keputusan.
- Pengelolaan keuangan dan pembagian sisa hasil usaha (SHU).
- Jangka waktu berdirinya koperasi (jika ada).
- Ketentuan mengenai pembubaran koperasi.
- Sanksi bagi anggota yang melanggar ketentuan.
3. Penyusunan Anggaran Rumah Tangga (ART):
ART merupakan penjabaran lebih lanjut dari AD yang mengatur tata kerja dan operasional sehari-hari koperasi.
Tahap 3: Pengajuan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
1. Pembuatan Akta Pendirian:
Hasil rapat pembentukan dan AD yang telah disepakati dituangkan dalam Akta Pendirian Koperasi yang dibuat oleh Notaris.
Akta ini harus ditandatangani oleh seluruh pendiri koperasi dan Notaris.
1. Pengajuan Permohonan Pengesahan:
Pengurus koperasi mengajukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi secara tertulis kepada pejabat Dinas/Kantor yang membidangi koperasi di tingkat kabupaten/kota.
Permohonan ini dilampiri dengan dokumen-dokumen sebagai berikut:
- Dua rangkap Akta Pendirian Koperasi yang telah bermaterai cukup.
- Data Akta Pendirian Koperasi yang dibuat dan ditandatangani oleh Notaris (biasanya berupa salinan digital).
- Berita acara rapat pembentukan koperasi.
- Daftar hadir anggota pendiri koperasi beserta identitas diri (KTP).
- Susunan pengurus dan pengawas koperasi pertama beserta identitas diri (KTP).
- Bukti penyetoran modal awal koperasi (daftar simpanan pokok dan wajib anggota pendiri).
- Surat pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan kegiatan usaha koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Surat keterangan domisili koperasi dari kepala desa/lurah.
- Rencana kerja awal koperasi.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama koperasi (jika sudah ada).
- Dokumen lain yang dipersyaratkan oleh dinas/kantor koperasi setempat.
2. Verifikasi dan Penelitian:
Sumber:


