DKPP Pecat Ketua KPU Ogan Ilir, 4 Anggota Lain Kena Sanksi, Imbas 51 PPK-PPS Masih Jadi Pengurus Parpol

Selasa 21-01-2025,15:10 WIB
Reporter : Maulana Muhammad
Editor : Maulana Muhammad

Hal itu terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara Nomor 210-PKE-DKPP/IX/2024 di Bawaslu Sumsel, Rabu, 11 Desember 2024 lalu.

BACA JUGA:Periksa Saksi dan Amankan Barang Bukti, Polisi Usut Terbakarnya Gudang Logistik KPU Lubuklinggau

BACA JUGA:Catat Tanggalnya, KPU Gelar Debat Calon Bupati dan Wakil Bupati OKI Akhir Oktober

Perkara diadukan Dewi Alhikmah Wati, Lily Oktayanti dan Muhammad Uzer (Ketua dan anggota Bawaslu Ogan Ilir).

Ketiganya mengadukan Masjidah, Rusdi, Roby Ardiansyah, Arbain dan Yahya yang merupakan Ketua dan anggota KPU Ogan Ilir selaku Teradu I sampai V.

Pengadu I Dewi Alhikmah Wati mengatakan, ke-51 PPS-PPK yang diluluskan KPU Ogan Ilir terungkap ketika Bawaslu Ogan Ilir meminta Panwascam melakukan penelusuran di aplikasi SIPOL.

"Kami menginstruksikan Panwascam Ogan Ilir melakukan penelusuran dan menemukan 50 Anggota PPS dan 1 Anggota PPK yang masih terdaftar di SIPOL sebagai pengurus parpol.

Hasil penelusuran ini ditetapkan sebagai temuan oleh Bawaslu Ogan Ilir," ujarnya.

Para teradu dinilai telah mengabaikan pengecekan seluruh calon melalui SIPOL sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU 534/2022.

Para Teradu hanya berpatokan pada surat pernyataan bermeterai tidak menjadi anggota parpol atau paling singkat lima tahun tidak lagi sebagai anggota parpol.

Pengadu I menambahkan, Teradu I sampai V tetap melantik anggota PPK-PPS meskipun namanya masih tercantum dalam SIPOL sebagai pengurus parpol.

Mereka juga disebut tidak membuat surat pernyataan bahwa namanya dicatut oleh parpol.

"Perbuatan para teradu yang tidak melakukan verifikasi terhadap pelanggaran temuan yang ditetapkan Bawaslu dianggap tidak cermat dan menerapkan prinsip profesional maupun berkepastian hukum dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu," ungkapnya.

 

Kategori :