Waduh! 5 Anggota KPU Banyuasin Kena Sanksi Keras DKPP, Ternyata Ini Pelanggaran yang Terjadi
5 anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuasin terkena sanksi peringatan keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)--harianbanyuasin.com
BANYUASIN, RADARPALEMBANG.ID - 5 anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuasin terkena sanksi peringatan keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ke- 5 Anggota KPU Banyuasin tersebut menjalain sidang etik DKPP pada Senin 13 Januari 2025 terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Aang Midharta, Ketua KPU Banyuasin sekaligus divisi umum, keuangan dan logistik, Legar Saputra, Divisi Hukum dan Pengawasan, diberikan peringatan keras oleh DKPP.
Sedangkan tiga rekan, Syahrul Romadoni, Divisi Parmas SDM, Rahmad Syahid Divisi Teknis Penyelanggara dan juga Torona divisi Perencanaan Data dan Informasi hanya mendapatkan peringatan oleh DKPP.
Sanksi itu dibacakan oleh Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan terhadap empat perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, seperti dilansir dari website dkpp.go.id pada Senin, 13 Januari 2025.
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banyuasin, yaitu Aang Midharta dan Legar Saputra, yang masing-masing menjadi Teradu I dan Teradu III dalam perkara Nomor 205-PKE-DKPP/IX/2024.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Aang Midharta selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Banyuasin dan Teradu III Legar Saputra selaku Anggota KPU Kabupaten Banyuasin terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis Heddy Lugito.
Aang Midharta dijatuhi sanksi Peringatan Keras berkaitan dengan penerbitan dua versi pengumuman hasil seleksi Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Banyuasin.
BACA JUGA:BZ WIN Unggul Telak di Pilkada Lahat Versi Real Count KPUD
BACA JUGA:Periksa Saksi dan Amankan Barang Bukti, Polisi Usut Terbakarnya Gudang Logistik KPU Lubuklinggau
Sehingga DKPP menilai, sebagai Ketua KPU Kabupaten Banyuasin seharusnya memberikan klarifikasi atau penjelasan terkait terbitnya dua versi pengumuman hasil seleksi PPS kepada publik.
Kemudian untuk sanksi Peringatan Keras kepada Legar Saputra, karena terbukti meneruskan pesan kepada Kasubbag Parmas dan SDM yang berisi beberapa nama peserta seleksi PPS Kabupaten Banyuasin yang disertai dengan kata “sudah bayar” dan “belum bayar”.
Sumber: sumeks.co