7 Daerah Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Informasi Humas Polri per September 2024

Senin 09-09-2024,08:28 WIB
Reporter : David Karnain
Editor : David Karnain

Diskon program pemutihan pajak kendaraan hanya berlaku untuk pembayaran di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

Diskon 10 persen berlaku untuk pajak tahunan kendaraan terdaftar di Polda Jabar dan juga untuk pajak 5 tahunan kendaraan di wilayah Bandung I Pajajaran.

BACA JUGA:Industri Otomotif Diyakini akan Pulih Kembali pada Kuartal 2 Tahun 2024

 BACA JUGA:Pantau Terus! Berbahaya jika Penjualan Industri Otomotif Indonesia Turun

6. Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melaksanakan pemutihan pajak kendaraan mulai 20 Mei hingga 19 Desember 2024.

Program pemutihan pajak kendaraan oleh Pemprov Jawa Tengah mencakup pembebasan BBNKB II.

Selain itu, pemprov Jawa Tengah juga memberlakukan pemutihan pajak kendaraan berupa diskon pajak tahunan, serta pembebasan pajak progresif.

BACA JUGA:Pasar Otomotif Lesu? Gaikindo Rilis Data Penjualan Mobil Listrik RI Meroket, Dominasi Merek China

BACA JUGA:6 Alasan Mobil Hybrid Makin Diminati Konsumen Otomotif di Indonesia, Nomor 3 Paling Penting

7. Bali

Pemerintah Provinsi atau Pemprov Bali mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor dari 14 Agustus hingga 30 September 2024.

Program pemutihan kendaraan bermotor ini berdasarkan Peraturan Gubernur Bali No. 14 Tahun 2024.

Jenis pemutihan pajak kendaraan bermotor ini mencakup penghapusan sanksi administratif dan pembebasan BBNKB II untuk kendaraan kedua dan seterusnya.

Syaratnya termasuk proses balik nama dengan Surat Keterangan Fiskal paling lambat 28 September 2024 dan pendaftaran mutasi dari luar provinsi paling lambat 23 September 2024.

BACA JUGA:Pasar Otomotif Roda Empat Lesu, Penjualan Mobil Semester I 2024 Anjlok 19 Persen, Ini Data Lengkapnya

Kategori :