7 Daerah Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Informasi Humas Polri per September 2024

Senin 09-09-2024,08:28 WIB
Reporter : David Karnain
Editor : David Karnain

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melaksanakan pemutihan pajak kendaraan dari 19 Agustus hingga 14 Desember 2024.

Di Sumatera Selatan, denda dan bunga PKB serta pajak progresif dan denda SWDKLLJ dibebaskan.

Bagi yang menunggak PKB selama dua tahun atau lebih, hanya perlu membayar tunggakan satu tahun serta pajak tahun berjalan, sementara BBNKB II mendapatkan diskon 50 persen.

BACA JUGA:Penjualan Mobil di Bali dan Kaltim Justru Naik Saat Pasar Otomotif Indonesia Tengah Lesu, Ini Alasannya

 BACA JUGA:Toyota Raja Otomotif Dunia 5 Tahun Berturut-turut, Ini Jumlah Penjualannya hingga Semester I 2024

4. Bengkulu

Pemerintah Provinsi Bengkulu juga masih menerapkan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Program pemutihan pajak kendaraan di Bengkulu termasuk penghapusan tunggakan dan denda BBNKB II.

Pemutihan pajak kendaraan diatur dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024.

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan berlangsung dari 4 Juni hingga 30 November 2024.

Program ini mencakup pembebasan BBNKB untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.

BACA JUGA:Ini Komentar Bos Mitsubishi soal Hancurnya Pasar Otomotif Thailand Akibat Mobil Listrik

BACA JUGA:Seputar GIIAS Surabaya 2024 yang Hadirkan Merek Otomotif Global, 28 Agustus-1 September 2024

5. Jawa Barat

Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Jawa Barat (Jabar) juga memberlakukan pemutihan pajak kendaraan.

Pemprov Jabar melalui Bapenda memberikan diskon 10 persen untuk pajak kendaraan bermotor dari 1 April hingga 23 Desember 2024.

Kategori :