Pemutihannya berupa pembebasan pajak progresif dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Persyaratannya yaitu STNK asli dan juga KTP asli sesuai nama pada STNK.
BACA JUGA:Lelang Serentak 19 Barang Sitaan, Kanwil DJP Sumsel dan Kep Babel: Penagihan Utang Pajak
BACA JUGA:Kanwil DJP Sumsel Babel Blokir Rekening 169 Wajib Pajak, Nilai Tunggakan di Atas Rp 80 Miliar
2. Sumatera Barat
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan dari 21 Agustus hingga 30 September 2024.
Di Sumatera Barat, setidaknya ada empat jenis pemutihan pajak kendaraan yang berlaku.
Pertama, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II yang memungkinkan warga mengubah nama pemilik tanpa biaya tambahan untuk BBNKB II.
BACA JUGA:Pajak Motor Bensin Diusulan Naik, Berapa Besarnya? Luar Biasa Ternyata Ini Alasanya
BACA JUGA:Soal Pajak Hiburan 75 Persen Dikeluhkan Inul, Sandiaga Uno: Kami Ingin Industri Parekraf Bangkit
Kedua, pembebasan denda PKB di mana pemilik yang terlambat membayar pajak tahunan hanya perlu membayar pokok PKB jika keterlambatan sudah melebihi dua tahun.
Ketiga, pembebasan pajak progresif yang berarti pemilik kendaraan kedua atau ketiga dengan nama yang sama tidak dikenakan pajak progresif tambahan.
Lalu, keempat, pembebasan denda asuransi oleh PT Jasa Raharja, sehingga tidak ada denda SWDKLLJ selama periode pemutihan.
BACA JUGA:Pasar Otomotif Indonesia Koreksi, Pembiayaan Kendaraan di Bank Mandiri Justru Tumbuh 16 Persen
BACA JUGA:Kendaraan Terlaris di Eropa Ternyata Mobil Murah, Hampir Sama di Indonesia, Ini Nama Brandnya
3. Sumatera Selatan
Bagi warga wong kito, ternyata program pemutihan pajak kendaraan juga berlaku di provinsi berjuluk Bumi Sriwijaya ini.