7 Daerah Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Informasi Humas Polri per September 2024

Senin 09-09-2024,08:28 WIB
Reporter : David Karnain
Editor : David Karnain

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID – Ada 7 provinsi yang memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor di bulan September 2024.

Pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan tersebut programnya bermacam-macam.

Ada yang pemutihan denda keterlambatan pajak hingga pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor.

Hadirnya program pemutihan pajak kendaraan diadakan untuk mendorong wajib pajak kendaraan melakukan pembayaran pajak yang tertunggak.

BACA JUGA:Praktis! Bayar Pajak Kendaraan Bermotor dan Iuran Wajib Kini Bisa Lewat Bank Mandiri

BACA JUGA:Lewat E-Samsat online Warga Sumsel Kini Dapat Melakukan Pembayaran Pajak Kendaraan Kapanpun di Manapun

Informasi pemutihan pajak kendaraan dikutip dari situs resmi Humas Polri, Senin 9 September 2024.

Dalam situs resminya, di bulan ini setidaknya ada tujuh provinsi yang masih memberlakukan pemutihan pajak kendaraan.

Daftar 7 provinsi yang memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor, per September 2024, sebagai berikut:

BACA JUGA:Bapenda Sumsel Kembali Laksanakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dan Launching e-Dempo

BACA JUGA:Pemprov Pemutihan Pajak Kendaraan di Atas Air

1. Aceh

Pemutihan pajak di Aceh berupa pembebasan pajak progresif dan denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor berlaku hingga 31 Desember 2024.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh No. 40 Tahun 2023 yang diterbitkan pada 30 November 2023 mengenai Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Kategori :