BACA JUGA:OJK KR 7 Ungkap 1.044 Laporan Pinjol Ilegal dari Pengaduan Masyarakat
Mulai dari teror menggunakan kata-kata kasar, tempat kerja didatangi oleh dep collector, semua teman dan saudara diteror, identitas disebar foto pribadi diedit dan disebarluasin, bahkan sampai dengan order fiktif makanan online.
Semua intimidasi tersebut mempunyai maksud yang jelas untuk menekan peminjam secara psikologis agar dapat segera membayar hutang yang memiliki bunga tidak realistis.
Karena terjebak pinjol kehidupan si peminjam menjadi semakin berantakan, fenomena tersebut bukan hanya terjadi ke segelintir orang saja tetapi jutaan masyarakat dan keluarga Indonesia.
Dimana karena pinjol ini ada yang kehilangan pekerjaan, dimusuhi teman dan saudara, diceraikan pasangan hingga terpaksa melakukan tindakan kriminal bahkan juga ada yang sampai mengakhir hidup karena sudah tidak kuat dengan intimidasi dari para Dep collector.
Sangat banyak kerugian ekonomi finansial, pikiran, mental, keluarga bahkan nyawa hanya karema fitur keuangan pinjaman online atau pinjol ini yang tidak memberikan solusi apapun selain masalah yang lebih besar lagi.
Karena pada dasarnya praktek pinjol sangat bertentangan dengan kaidah perencanaan keuangan, seprti bertentangan dengan prinsip paling utama dari pengaturan keuangan yang sehat yaitu hutang konsumtif berbunga tinggi.
Maka dari itu jika ingin membebankan keuangan pribadi keluarga ataupun keuangan rumah tangga yang sehat maka hindarilah pinjaman online atau pinjol termasuk paylater dalam bentuk apapun, baik yang legal ataupun illegal.
Dimana perusahaan pinjol sudah menjamur sangat banyak di Indonesia dan berusaha menjangkau setiap masyarakat Indonesia.
BACA JUGA:OJK KR 7 Ungkap 1.044 Laporan Pinjol Ilegal dari Pengaduan Masyarakat
Dari data resmi OJK perusahaan pinjol sudah mencapai 101 perusahaan Per Oktober 2023, dan perusahaan ini baru yang terdaftar resmi.
Sedangkan yang ilegal terdapat berapa dari data Satgas waspada investasi jumlah pinjol ilegal yang sudah dibubarkann mencapai 5.750 sejak tahun 2017 dan terdapat 7.200 entitas ilegal yang berhasil ditemukan oleh pihak berwenang.
Diluar dari itu, masih sangat banyak pinjol ilegal yang masih beroperasi dan belum terdata hingga saat sekarang.
Perusahaan pinjol dapat menjamur sangat banyak dikarenakan bisnis ilegal seperti itu menguntungkan dan target pasarnya sangat banyak di Indonesia.
Para perusahaan pinjol tersebut mengetahui terdapat banyak masyarakat yang membutuhkan uang dengan cara yang cepat, sementara mereka tidak akan mendapatkan pinjaman dari Bank karena Bank memiliki evaluasi pinjaman yang sangat ketat.
Tidak semua orang dapat meminjam uang ke Bank karena harus adanya jaminan, juga harus terdapat rekam Jajak keuangan yang baik.