Kuartal Pertama 2025, OJK dan Satgas PASTI Blokir 1.123 Entitas Pinjol Ilegal, Cek Link Ini Daftar Lengkapnya

OJK dan Satgas PASTI mengumumkan menghentikan 1.123 entitas pinjol ilegal selama kuartal pertama 2025. -RadarPalembang.disway.id-
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas PASTI mengumumkan berhasil menghentikan 1.123 entitas pinjol ilegal selama kuartal pertama 2025.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dikutip, Rabu 16 April 2025.
Ia mengatakan, langkah ini diambil setelah OJK menerima 1.236 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal.
OJK mengingatkan pinjol ilegal bisa bermunculan setiap saat. Sebagian besar di antaranya adalah pinjaman online.
"Dari total tersebut 1.081 pengaduan terkait pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal dan 155 pengaduan terkait dengan investasi ilegal," kata Friderica.
Sebagian daftar pinjol ilegal bisa dilihat di link website berikut: https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Documents/Pages/Satgas-PASTI-Blokir-536-Entitas-Ilegal-di-Januari-Februari-2025/Lampiran%20Daftar%20Pinjol%20dan%20Pinpri%20Ilegal%20Maret%202025.pdf
Selain itu, Satgas PASTI juga menghentikan 209 penawaran investasi ilegal pada triwulan pertama tersebut.
Dalam tindak lanjutnya, Friderice mengatakan Satgas PASTI juga telah menemukan dan mengajukan pemblokiran terhadap lebih dari 1.600 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi Digital RI.
BACA JUGA:Fenomena Belanja Online, OJK Prediksikan Tren Buy Now Pay Later dan Pinjol Naik Jelang Lebaran
BACA JUGA:Iming-iming Verifikasi Cepat Pinjol Ilegal, OJK Ingatkan Waspada Penipuan Keuangan Marak Jelang Lebaran
Upaya ini dilakukan untuk membatasi ruang gerak entitas ilegal dalam menjangkau masyarakat melalui media digital.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak tergiur dengan tawaran pinjaman atau investasi yang tidak jelas legalitasnya.
Sumber: