Dan bunga dari pinjaman online tersebut tersebut adalah pinjaman yang sudah berizin dan mengikuti aturan pinjol.
Jika pinjol yang ilegal biasanya akan mengenakan bunga 1 persen sampai 4 persen per hari, bahkan ada yang menembus 10 persen per hari.
Selain itu banyak korban pinjol yang dikenakan biaya tambahan tersembunyi, seperti biaya admin, biaya layanan, pajak layanan atau nama lain yang sesuai kreativitas perusahaan pinjol.
Bahkan yang lebih parah terdapat perusahaan pinjol yang mengenakan biaya penalti dan bunga penalti di awal pembayaran meskipun peminjam sudah di bayar tepat waktu.
Dan yang membuat tidak adil terdapatnya biaya admin yang tidak jelas dasar perhitungannya, dimana tiba-tiba bisa menjadi 20 persen dipotong diawal atau ditambahkan ke saldo hutang peminjam dengan nilai yang hampir sama dengan pokok hutangnya.
Secara tidak langsung si peminjam langsung dikenai bunga 100 persen di awal hanya dari biaya admin saja, tentu saja praktik seperti ini jelas melanggar ketentuan OJK dan AFPI.
Tetapi realitanya sering terjadi di lapangan, dan yang lebih parahnya pinjol tersebut tidak transparan mengenai biaya admin pada tampilan aplikasinya.
Banyak peminjam yang baru tahu mengenai admin setelah menerima dana yang dibawaah pengajuan mereka, bahkan terdapat juha peminjam yang diberitahu ketika melunaskan hutangnya.
Secara tidak sadar korban pinjol tersebut sudah dijebak agar terus terlilit banyak hutang dengan cara yang tidak beretika.
BACA JUGA:Mahasiswa Dilarang Akses Paylater, OJK Bakal Beri Sanksi ke Perusahaan Pinjol
Dan yang menjadi masalah ialah posisi peminjaman pinjol tersebut lemah karena tidak dapat berbuat apa-apa, para peminjam ini selalu dianggap sebagai orang yang berhutang dan tidak mau bayar sesuai ketentuan.
Padahal tidak jarang juga peminjam pinjol yang hanya meminjam beberapa juta rupiah tetapi bunganya membengkak hingga melebihi pokok pinjamannya.
Dimana pada akhirnya peminjam pinjol tersebut tidak punya pilihan lain, selain meminjam uang dari pinjol lain untuk menutupi hutang dan akhirnya menjadi lingkaran hutang yang terus semakin menjerumuskan keuangan keluarga dan rumah tangga dari jutaan masyarakat Indonesia.
Hal tersebut dibuktikan dengan laporan riset dari No Limit yang menunjukan jika penyebab terbesar seseorang terjebak pinjol adalah karena terjebak dalam situasi gali lubang tutup lubang.
Masalah ini baru dari sisi finansial saja yang sangat merusak rumah tangga dan keluarga, di luar hal tersebut terdapat aspek Psikologi dan mental yang juga rusak karena bentuk penagihan hutang yang sangat tidak etis yang dilakuin oleh para Dep collector.