Jemaah yang Wafat Setelah Masuk Asrama Haji Akan Dibadalhajikan

Jumat 26-05-2023,07:00 WIB
Reporter : Susi Yenuari
Editor : Susi Yenuari

“Keempat, petugas badal haji melaksanakan wukuf dan dilanjutkan rangkaian ibadah haji yang bersifat rukun dan wajib, sampai dengan seluruh rangkaiannya selesai dan diakhiri dengan bercukur sebagai tanda tahallul,” jelas Suratman.

Tahap selanjutnya atau kelima, petugas badal haji menandatangani surat pernyataan telah selesai melaksanakan tugas badal haji.

PPIH Arab Saudi lalu menerbitkan sertifikat badal haji. Terakhir atau ketujuh, sertifikat badal haji diserahkan ke PPIH Kloter untuk diberikan ke keluarga jemaah yang dibadalkan.

“Pelaksanaan badal haji tidak dipungut biaya,” tegas Suratman.

BACA JUGA:HARI INI! 16 Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Mulai Diberangkatkan ke Madinah

Kabid Bimbingan Ibadah ini mengimbau jemaah tidak melakukan transaksi badal haji dengan pihak yang tidak bertanggung jawab.

Ketua Kloter wajib melapor kepada PPIH Sektor mengenai jemaah haji yang wafat dan memastikan pelaksanaan badal haji.

 

Kategori :