Oleh karena itu, advokat M Syarif Hidayat bersama rekannya dari Law Office Sapriadi Syamsudin SH MH dan Partner, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, melaporkan Lina Mukherjee dengan tindak pidana dugaan penistaan agama.
Laporan tersebut Nomor LPN/82/III/SPKT.