PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Advokat di Palembang laporkan dugaan penistaan agama yang dilakukan seorang influencer, ke Polda Sumsel, Rabu, 15 Maret 2023.
Adapun konten yang menjadi dasar laporan itu, adalah video viral wanita bernama Lina Lutvia atau Lina Mukherjee, melalui akun sosial media pribadinya @lilumukerji, dengan sadar sebagai umat muslim memakan kulit babi.
Dalam unggahan video tersebut, Lina Mukherjee mengaku penasaran dengan rasa serta kriuknya kulit babi panggang.
BACA JUGA:Sungai Musi Keruh, 5 Instalasi Tirta Musi Ini Kurangi Produksi Air Bersih
Atas video yang sudah ditonton lebih dari 2,4 juta kali dan mendapat 31 ribu lebih komentar itu, membuat seorang ustaz di Kota Palembang merasa terganggu, karena sudah menciptakan kegaduhan.
Oleh karena itu, advokat M Syarif Hidayat bersama rekannya dari Law Office Sapriadi Syamsudin SH MH dan Partner, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, melaporkan Lina Mukherjee dengan tindak pidana dugaan penistaan agama. Laporan tersebut Nomor LPN/82/III/SPKT.
"Hari ini kami melaporkan influencer yang telah membuat konten dengan mencampur adukan antara SARA dan akidah. Perbuatan ini sangat tidak terpuji dan juga meresahkan, sebab kontennya mencontohkan hal yang haram dalam Islam," ujarnya.
Menurut M Syarif Hidayat, sebagai seorang influencer dengan jutaan pengikut, khawatir akan jadi contoh anak yang lain.
"Bagaimana kalau nanti anak kita melihat dan menonton konten ini? Tentu hal seperti ini tidak boleh," ucapnya.
Lebih lanjut, M Syarif Hidayat berharap atas laporan pertama ini, penyidik Polda Sumsel dapat segera menindaklanjuti. "Segera proses sesuai dengan peraturan yang ada di Indonesia," tandasnya.
Sementara itu, Sapriadi Syamsudin mengaku, pihaknya juga sudah bersurat ke Kapolda Sumsel dan Ditreskrimsus Polda Sumsel agar dapat menindaklanjuti laporan tersebut.
BACA JUGA:Waduh! Harga Emas Hari Ini Mendadak Jatuh, Jadi Segini