"Dengan adanya laporan tindak pidana dugaan penistaan agama melalui dunia siber yang kami buat ini, sebagai ajaran bahwa tidak ada lagi umat muslim yang mencoba memperolok-olok agamanya sendiri," tegasnya.
Sapriadi menuding terlapor yakni Lina Mukherjee diduga sengaja membuat konten mengkonsumsi babi tersebut, hanya untuk menambah jumlah pengikut sosial media miliknya. (*)