Usia Berapa Anak Baru Boleh Bermedsos? Sesuai Peraturan Pemerintah
Berdasar peraturan pemerntah (PP) nomor 17 tahun 2025 berapa usia seorang anak diperbolehkan membuat akun media sosial--
RADARPALEMBANG.ID - Berdasar peraturan pemerntah (PP) nomor 17 tahun 2025 berapa usia seorang anak diperbolehkan membuat akun media sosial.
Sepertidiketahui Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) Nomor 17 Tahun 2025 telah resmi diluncurkan pada Maret 2025.
Dalam PP Tunas tersebut mengatur aturan batas usia anak bisa memiliki akun media sosial atau bermedsos secara mandiri.
Terkit hal tersebut Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI Meutya Hafid kembali mengingatkan aturan batas usia anak untuk membuat akun media sosial.
"Pada Maret 2025, kita juga telah melahirkan PP nomor 17 tahun 2025 yang terkait dengan tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik perlindungan anak atau PP tunas," kata Meutya dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 8 Desember 2025.
BACA JUGA:Pemkot Palembang Apresiasi Peran Strategis DWP dalam Pendidikan Anak Menuju Indonesia Emas 2045
BACA JUGA:Perkuat Kualitas Generasi Masa Depan, PLN UID S2JB Gelar Srikandi Care untuk Ibu dan Anak Sehat
Dalam peraturan pemerintah tersebut seorang anak diperbolehkan membuat akun media sosial minimal usia 16 tahun dengan harus ada pendampingan orang tua. Seorang anak baru diizinkan membuat akun secara mandiri di usia 18 tahun.
"Untuk rentang usia berbeda dengan negara lain, kalau di negara lain hanya menyebut satu usia. Di Indonesia ini kita atas masukan teman-teman pemerhati perkembangan anak memasukkan dua usia," kata Meutya.
"Yaitu kategori yang dianggap lebih ringan di usia 13 tahun, kemudian bagi PSE yang kategori risiko tinggi di usia 16 tahun dapat membuat akun dengan pendampingan orang tua, lalu baru di usia 18 tahun dapat memiliki akun sendiri secara mandiri," imbuhnya.
Untuk itu meutya meminta PSE menyeleksi ketat hal tersebut. Jika ada pelanggaran, sanksi akan diberikan kepada PSE.
BACA JUGA:Ada Peranan dan Dukungan Ibu di Balik Suksesnya Sanrio Richie, Runner Up 3 Duta Anak Sumsel 2025
BACA JUGA:Young NYALA Ajak Anak Indonesia #FUNanciallyFit Sejak Dini, Sebuah Misi Besar OCBC
"Sekali lagi pada dasarnya aturan ini adalah mengatur bagi penyelenggara sistem elektronik untuk tidak secara teknik, secara teknologi, tidak memberikan anak-anak di usia tertentu masuk ke dalam ranah PSE-nya," kata Meutya.
Sumber:



