Forsi Cabor Meradang, Sebut KONI Sumsel Lakukan "Tiga Dosa"
Forsi Cabor Sumsel yang mewakili setidaknya 50 pengurus cabor menggelar konferensi pers di Hotel Azza by Horizon Palembang.-henny/radarpalembang.id-
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID – Pengurus cabang olahraga (cabor) di Sumatera Selatan (Sumsel), meradang.
Hal ini terungkap saat Forum Silaturahmi Cabang Olahraga (Forsi Cabor) Sumatera Selatan yang mewakili setidaknya 50 pengurus cabang olahraga, menggelar konferensi pers di Hotel Azza by Horizon Palembang, Rabu 10 Desember 2025.
Agenda utamanya adalah menyoroti dugaan sejumlah pelanggaran dan ketidakprofesionalan, yang dinilai dilakukan kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel masa bakti 2023-2027.
Konferensi pers digelar sebagai bentuk protes dan klarifikasi publik, menyusul tidak diundangnya 14 cabor anggota Forsi Cabor Sumsel dalam Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) KONI Sumsel, yang berlangsung pada hari yang sama. Salah satu cabang yang dikecualikan adalah Indonesia Woodball Association (IWbA) Sumsel.
BACA JUGA:Sunnah Raih Doktor Ilmu Hukum UTA'45 Sandang Predikat Cum Laude
Ketua IWbA Sumsel sekaligus Dewan Penasehat Forsi Cabor Sumsel Hj Sunnah NBU, membuka pemaparan dengan menyatakan Kekecewaan. Ia menegaskan bahwa pengecualian tersebut cacat prosedur. "Mereka menebang pilih atau memilah-milih cabor yang diundang. Kebetulan cabor kami, IWbA, salah satu yang tidak diundang," ungkapnya.
Sunnah juga membantah alasan yang diklaim oleh panitia Rakerprov, yaitu Surat Keputusan (SK) IWbA telah habis masa berlakunya. "Padahal woodball itu SK hingga 21 Desember 2025. Artinya saat ini masih belum habis," tegasnya.
"Inilah kalau pengurus organisasi olahraga bukan orang olahraga, yang tidak paham AD/ART organisasi. Akhirnya mengambil keputusan berdasarkan suka atau tidak suka," beber Sunnah.
Sementara Ketua Forsi Cabor Sumsel Lidayanto memaparkan, secara sistematis berbagai persoalan yang melatarbelakangi tuntutan reformasi.
BACA JUGA:DPW Srikandi Pemuda Pancasila Sumsel Beri Bantuan Korban Kebakaran di Batu Nilam Palembang
Lidayanto menekankan, pengecualian 14 cabor dari rakerprov merupakan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI.
Menurutnya, rapat anggota wajib dihadiri oleh seluruh pengurus dan utusan setiap cabang olahraga sebagai anggota KONI. "Ini pelanggaran pertama. Rakerprov yang mengambil keputusan tanpa kehadiran anggota dianggap tidak kuat dan cacat," ujar Lidayanto.
Lebih lanjut, ia menyanggah jika pengecualian dilakukan karena sikap kritis atau "pembangkangan" dari cabor-cabor tersebut. "Mosi tidak dilarang dalam AD/ART. Mosi boleh dilaksanakan selama kepengurusan dinilai tidak sesuai aturan," jelasnya.
Lidayanto juga menguatkan bantahan mengenai habisnya SK. Ia merujuk pasal dalam AD/ART yang menyatakan bahwa cabor yang masa berlakunya habis, secara otomatis mendapat perpanjangan kesempatan selama 6 bulan. "Artinya tidak serta-merta kehilangan peran dan fungsi," tambahnya.
Sumber:



