PALEMBANG, RADAR PALEMBANG.COM - Manjelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, memvonis terdakwa Sakim Nanda Budisetiawan Homandala alias Sakim 2 tahun penjara dalam kasus mafia tanah di Palembang.
Dalam sidang yang yang berlangsung pada Selasa, 24 Januari 2023, Hakim PN Palembang berkeyakinan Sakim bersalah atas kasus mafia tanah berupa penipuan dan penggelapan sertifikat tanah.
Manjelis Hakim perpendapat, Sakim secara sah dan terbukti melanggar Pasal 480 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
BACA JUGA:Korban Mafia Tanah Terbaru di Lahat, Masri Teriming-imingi Lahan Fiktif Banyak Kandungan Batubara
‘’Dengan ini, memutuskan dan menjatuhkan hukum kepada saudra terdakwa Sakim hukuman penjara selama 2 tahun,’’ungkap Hakim Ketua Fatimah SH MH, saat membacakan putusan vonis terhadap terdakwa sakim, sebagaimana mengutip dari sumeks.disway.id
Pada kesempatan itu, Hakim PN Palembang juga memeritahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tetap menahan terdakwa Sakim.
Pada sidang pembacaan tuntutan, Jaksa dari kejaksaan negeri (Kejari) Palembang menuntut Sakim selama 3 tahun penjara.
BACA JUGA:Dua Tersangka Mafia Tanah di Sumsel Dijerat Pasal Berlapis
Dengan demikian, Hakim PN Palembang menjatuhkan vonis terhadap Sakim lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa.
Menyikapi, putusan Manjelis Hakim, melalui Kuasa hukumnya terdakwa kasus mafia tanah Sakim langsung mengajukan banding.
Menurut Kuasa Hukum Sakim lir Sugiarto SH, manjelis hakim dalam memutuskan perkara tidak sesuai dan tidak mengacu pada fakta persidangan.
BACA JUGA:Polda Sumsel Tangkap Mafia Tanah, Amankan Barang Bukti 16 SHM Palsu
Menurutnya, Sakim menjadi terdakwa lantaran tindak pidana yang dilakukan Santoso yang saat ini sudah menjadi terpidana dalam kasus mafia tanah juga.
Kronologis Kasus Sakim
Kasus mafia tanah yag mendera Sakim yang juga mantan anggota DPRD Sumsel dari PDIP itu, berawal dari Bupati Mura (Musi Rawas) dan Bupati Muara Enim H Nang Ali Solihin atas kasus penipuan dan penggelapan sertifikat tanah.