Aniaya Perempuan, Anggota Fraksi Gerindra DPRD Palembang Syukri Zen Terancam Dipecat

Rabu 24-08-2022,18:56 WIB
Reporter : Yurdi Yasri
Editor : Yurdi Yasri

PALEMBANG, RADAR PALEMBANG – Anggota Fraksi Gerindra DPRD Palembang Syukri Zen melakukan tindak kekerasan terhadap perempuan bernama Nurmala dengan cara menyaniaya dan memukulnya di sebuah SPBU terancam dipecat.

Ancaman pemecatan terhadap pelaku kekerasan terhadap perempuan Syukri Zen terungkap saat pengurus DPC Partai Gerindra Palembang melakukan konferensi pers untuk menyikapi tindakan Syukri Zen. 

Anggota Fraksi Gerindra DPRD Palembang Syukri Zen, menganiaya dan memukul wanita bernama Nurmala, di SPBU Jalan Deman Lebar, Palembang pada 5 Agustus 2022, lalu. 

Menyikapi itu, Ketua DPC Partai Gerindra Palembang Akbar Alvaro, partai akan memberikan sanksi kepada M Syukri Zein.

BACA JUGA:Polisi Sikapi Kabar Heboh Oknum Anggota Dewan Pukul Seorang Wanita di SPBU

BACA JUGA:Kapolri Kukuh Rahasiakan Motif Irjen Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Meski Didesak Komisi III DPR

“Kami sebagai kader Partai Gerindra tidak mentolerir kader kami yang melakukan aksi penganiayaan terhadap masyarakat,”kata Akbar Alvaro di Sekretariat DPC Partai Gerindra Kota Palembang, saat jumpa pers, Rabu (24/)

Bahkan Akbar Alvaro menegaskan pihaknya menunggu sikap dari pengurus DPD Partai Gerindra Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terhadap pemecatan kepada Syukri.

“Bahkan kami tidak segan memberi sanksi pemecatan terhadap kader yang melakukan kekerasan terhadap masyarakat, Kami juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat, khususnya warga kota Palembang, atas ulah satu oknum partai Gerindra,”tuturnya.

BACA JUGA:Pegadaian Ajak Generasi Muda Wujudkan Rencana Emas

Terlepas itu, akbar Alvaro juga menjelaskan pihaknya telah melakukan mediasi antara kadernya yang melakukan penganiayaan dengan wanita yang juga menjadi korban tersebut.

Dari hasil mediasi yang bersangkutan akan nencabut laporan terhadap M Syukri Zein begitu M Syukri juga akan mencabut laporannya.

"Saat ini proses perdamaian tengah dilakukan antara korban dan M Syukri Zen, dengan cara mencabut semua laporan polisi, tapi pihaknya tidak akan melakukan intervensipersoalan hukum,"kata.

Kasus ini sendiri bermula dari viralnya sebuah cuplikan video menampilkan aksi penganiayaan terhadap wanita yang diduga dilakukan oknum anggota DPRD Kota palembang di SPBU Demang Lebar Daun Palembang pada Jumat (5/8/2022) malam.

BACA JUGA:Komisi III DPR Tetap Desak Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J Meski Kapolri Kukuh Merahasiakan

Diduga penganiayaan tersebut dipicu dari kesalahpahaman antara M Syukri Zein yang hendak mengisi bahan bakar Pertamax dan pengendara wanita bernama Nurmala hendak mengisi BBM jenis Pertalite.

Syukri Zen mengaku khilaf lantaran tak terima saat hendak masuk ke jalur pengisian Pertamax dihalau oleh korban yang mengantre pengisian BBM Pertalite."Dia ingin ngisi Pertalite, tapi menghalangi lajur mobil saya yang ingin ngisi Pertamax,”kata dia.

Syukri mengaku menyesal dengan aksi semena-menanya menganiaya Nurmala."Saya minta maaf kepada masyarakat dan khususnya kepada korban Nurmala,”ujarnya. (zar)

 

 

Kategori :