5 Bulan Kerja, IASC Ungkap 71.893 Rekening Terkait Penipuan, Total Kerugian Dana Korban Capai Rp1,2 Triliun

Indonesia Anti-Scam Centre/IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan). -Tangkapan Layar Medsos Satgas PASTI-
Hal tersebut diungkapkan Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan llegal Hudiyanto dalam keterangan tertulis dikutip, Kamis 27 Maret 2025.
Sebanyak 508 entitas merupakan pinjaman online ilegal di sejumlah situs.
BACA JUGA:Cara Mudah Ajukan Pinjol Aman Lewat BRI Ceria, Modal KTP 5 Menit Langsung Cair
Kemudian aplikasi dan 28 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
"Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran 536 entitas ilegal dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku," ujar dia.
Sumber: