Publik Minta Operasional Tambang PT BAU Dihentikan, Dinilai Matikan Perekonomian Merapi Barat

Publik Minta Operasional Tambang PT BAU Dihentikan, Dinilai Matikan Perekonomian Merapi Barat

Sungai Kungkilan atau anak Sungai Lematang yang melintasi beberapa desa di Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, Sumsel, dulu adalah sumber utama air bersih dan mengairi sawah masyarakat kini tinggal kenangan.--

BACA JUGA:Bisnis Batu Bara Lesu, Berikut Daftar IUP Pertambangan 13 Daerah di Sumsel?

Pria yang tinggal di Menteng, Jakarta Pusat tersebut, tercatat memiliki sejumlah bisnis di berbagai sektor.

Salah satunya di bidang financial technology, yaitu Cashlez Indonesia yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode saham CASH. Per 31 Desember 2024, Hasim tercatat memiliki 26,56% kepemilikan saham di CASH.

Tidak hanya perusakan lingkungan, ada sederet permasalahan yang dilakukan dan ditimbulkan operasional PT BAU yang telah dipublikasikan sebelumnya oleh pihak berwenang, di antaranya:

1. Dugaan Pelanggaran Lingkungan dan Pertambangan

BACA JUGA:Tokoh Inspirasi, Armando Mahler, Kuli Tambang jadi Orang Nomor Satu Freeport

Kerusakan Lingkungan, PT BAU dilaporkan oleh masyarakat dan organisasi lingkungan (seperti Walhi Sumatra Selatan) karena aktivitas pertambangannya yang diduga menyebabkan kerusakan ekosistem, pencemaran air, dan hilangnya lahan pertanian warga.

Disebut Izin Tidak Sesuai Aturan, terdapat laporan bahwa perusahaan ini disebut melakukan penambangan di luar wilayah izin (Izin Usaha Pertambangan/IUP), termasuk di kawasan hutan lindung atau area yang seharusnya tidak boleh diganggu.

2. Konflik dengan masyarakat tapak

Masyarakat di sekitar Lahat mengeluhkan dampak sosial-ekonomi, seperti kehilangan mata pencarian akibat alih fungsi lahan dan polusi.

BACA JUGA:Jalan Rusak, Masyarakat Minta Polda Hentikan Operasional 2 Perusahaan Tambang

Beberapa kasus gugatan masyarakat terhadap PT BAU pernah diajukan ke pengadilan, namun proses hukumnya tidak ada kelanjutan.

3. Sanksi Administratif

Pemerintah Kabupaten Lahat dan Kementerian ESDM pernah memberikan sanksi kepada PT BAU terkait ketidakpatuhan terhadap peraturan lingkungan dan tata Kelola pertambangan. Sanksi ini termasuk pembekuan sementara operasi atau denda.

4. Tindak Pidana Khusus

Sumber: