Soal Restitusi, Wajib Pajak di Palembang Kecewa Kanwil DJP Sumsel Babel Tak Jalankan Putusan Pengadilan Pajak

Soal Restitusi, Wajib Pajak di Palembang Kecewa Kanwil DJP Sumsel Babel Tak Jalankan Putusan Pengadilan Pajak

Direktur PT AA, T E selaku wakil Wajib Pajak didampingi Kuasa Hukum Pajak Andreas Budiman saat berfoto di gedung Kanwil DJP Sumsel Babel.-Salamun/radarpalembang.id.disway-

"Kita menghormati itu, tapi menurut pasal 89 ayat 2 UU Pengadilan Pajak menyatakan Bahwa Pengajuan PK tidak menunda pelaksaan putusan pengadilan pajak," kata dia.

Dalam kontruksinya, Wajib Pajak meminta Restitusi atas PPN atas masa Desember 2020, sesuai aturan setiap pengajuan restitusi harus dilakukan pemeriksaan pajak. 

BACA JUGA:Hati-hati! Kini Marak Modus Penipuan Terbaru Mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak, Cek Link Info di Sini

BACA JUGA:7 Daerah Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Informasi Humas Polri per September 2024

Ketika dilakukan pemeriksaan pajak terbitlah nilai restitusi hanya 20 persen dari nilai yang diajukan.

Atas selisihnya sesuai ketentuan wajib pajak mengajukan upaya hukum pajak dan terbitlah putusan PP tertanggal 23 Oktober 2024 yang mengabulkan sebagian gugatan atas SKPLB.

SKPLB adalah produk hukum pajak yang diterbitkan apabila setelah dilakukan pemeriksaan oleh kantor pajak.

Ternyata jumlah pembayaran pajak oleh Wajib Pajak lebih besar daripada jumlah pokok pajak yang seharusnya dibayar. 

BACA JUGA:Lelang Serentak 19 Barang Sitaan, Kanwil DJP Sumsel dan Kep Babel: Penagihan Utang Pajak

BACA JUGA:Terbaru, Catat Ini Batas Waktu Pemutihan Pajak di Sumsel Tahun 2024

"Kita percaya kalau DJP tidak mungkin ada yang berniat menzolimi Wajib Pajak dengan memanfaatkan jabatan dan tugasnya,"jelas dia.

Namun, sambung dia, kesannya disini interpretasi hukum mereka dibuat seolah-olah untuk menghindari kewajiban hukum yang seharusnya itu yang harus diperjelas agar wajib pajak bisa mempercayai institusi ini memang fair dan menghormati hukum sehingga WP pun ikut mematuhi kewajiban mereka yang seharusnya ungkap PH yang juga konsultan pajak ini. 

Beliau pun juga mengingatkan kalau menurut penjelasan SEMA no 2 tahun 2024, DJP ataupun BC tidak dapat mengajukan PK tanpa novum baru, jika WP sebagai masyarakat sudah dimenangkan oleh pengadilan. 

Mengingat WP sebagai rakyat yang sudah mematuhi kewajiban mereka dan banding hanya karena mempertahankan hak mereka yang tidak seharusnya ditanggung. Ungkapnya. 

BACA JUGA:Lelang Serentak 19 Barang Sitaan, Kanwil DJP Sumsel dan Kep Babel: Penagihan Utang Pajak

Sumber: