Pengacara Korban: Vinna Saktiani Diduga Kuat Terlibat Penipuan dan Penggelapan Mobil Rental

Pengacara Korban: Vinna Saktiani Diduga Kuat Terlibat Penipuan dan Penggelapan Mobil Rental

Pengacara korban penggelapan mobil rental di Kota Batam, Kepulauan Riau, Miftahul Huda, SH menegaskan bahwa Vinna Saktiani diduga kuat terlibat dugaan penipuan --

TANJUNGPINANG, RADARPALEMBANG.ID – Pengacara korban penggelapan mobil rental di Kota Batam, Kepulauan Riau, Miftahul Huda, SH menegaskan bahwa Vinna Saktiani, Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang, diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Menurut Huda, yang juga kuasa hukum dari beberapa perusahaan pembiayaan skala nasional ini klaim Vinna Saktiani yang menyebut bahwa mobil tersebut telah di-takeover sebesar Rp26 juta adalah upaya untuk mengelabui pihak korban.

Ia menegaskan, tidak ada kesepakatan tertulis atau persetujuan dari pemilik rental terkait pengalihan kepemilikan mobil tersebut.

“Tindakan Vinna Saktiani Ini kian menguatkan dugaan penipuan dan penggelapan. Kami, pihak korban memiliki bukti kuat berupa dokumen sewa atau rental. 

BACA JUGA:Dugaan Korupsi CSR BI Sentuh Triliunan Rupiah, KPK: Seluruh Anggota Komisi XI Terima

BACA JUGA:Marak Hoaks Loker Petugas Haji, Biro HKP Kemenang Imbau Waspada Akun Facebook Ini

Selain itu kami juga punya bukti komunikasi antara pihak rental dan Vinna, serta laporan pembayaran yang tidak sesuai dengan klaim takeover yang dia buat,” tegas Huda dalam konferensi pers di Batam, Rabu, 22 Januari 2025.

Lebih lanjut, Huda menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan Vinna melibatkan manipulasi dokumen yang tidak memiliki dasar hukum sah.

Pihak korban tidak pernah menandatangani dokumen takeover, sehingga pernyataan Vinna tersebut dianggap sebagai upaya untuk menutupi pelanggarannya dan dugaan penipuan dan penggelapannya.

“Proses takeover kendaraan itu tidak pernah ada persetujuan resmi dari klien kami. Apapun yang dia klaim adalah kebohongan. Ini adalah dugaan penggelapan murni yang sudah kami laporkan ke pihak kepolisian,” tambah Huda.

BACA JUGA:Bersama Menteri PU, Mendes Yandri akan Tuntaskan Jalan Rusak di Desa-Desa Tertinggal

BACA JUGA:KPK Bakal Panggil Petinggi OJK Usai Penggeledahan, Konfirmasi Barang Bukti Sitaan Dugaan Korupsi CSR BI

Sebagai kuasa hukum, Huda juga menyoroti status Vinna sebagai PNS yang seharusnya menjadi contoh dalam menjalankan hukum.

“Sebagai PNS, perilaku ini tidak hanya mencoreng integritas pribadi, tapi juga kepercayaan publik terhadap institusi tempat dia bekerja.

Sumber: