Tilang Sistem Poin, Kakorlantas Polri Tegaskan Pelaku Tabrak Lari, SIM Langsung Dicabut

Tilang Sistem Poin, Kakorlantas Polri Tegaskan Pelaku Tabrak Lari, SIM Langsung Dicabut

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan soal tilang sistem poin.--

BACA JUGA:3 Penyebab Utama Sering Terjadi Kecelakaan di Jalan, Emak-emak Wajib Tahu dan Hafal Agar Aman Berkendara

BACA JUGA:Peringati Hari Kartini, Astra Motor Sumsel Gelar Seminar Safety Riding, Kurangi Resiko Kecelakaan di Jalan

5 Poin:

Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1): Mengemudikan kendaraan tanpa SIM.

Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1): Mengemudi secara tidak wajar dan mengganggu konsentrasi.

Pasal 285 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (2): Mengemudi motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Pasal 286 jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (3): Mengemudi kendaraan beroda empat atau lebih tanpa memenuhi persyaratan laik jalan.

Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c: Melanggar aturan perintah atau larangan dengan lampu lalu lintas.

Pasal 296 jo Pasal 114 huruf a: Menerobos palang pintu kereta.

Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b: Melakukan balapan di jalan raya.

BACA JUGA:Kecelakaan Maut Bus Handoyo di Tol Cipali Tewaskan 12 Penumpang, Tujuan Yogyakarta-Bogor

BACA JUGA:Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Jemaah Haji 1444 H Sudah Ditransfer Bertahap, Berikut Ketentuannya!

10 poin:

Pasal 275 ayat (2): Merusak rambu lalu lintas, marka jalan, APILL, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan

Pasal 311 ayat (2) : Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ringan dengan kerusakan kendaraan dan atau barang

Sumber: