Tilang Sistem Poin, Kakorlantas Polri Tegaskan Pelaku Tabrak Lari, SIM Langsung Dicabut
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan soal tilang sistem poin.--
Pasal 311 ayat (3): Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan atau barang
BACA JUGA:Kecelakaan Maut Bus Masuk Jurang di Tegal, Satu Korban Tewas Bertambah
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kecelakaan Maut di Jalan Indralaya-Palembang, Mahasiswa Prodi Kelautan Unsri Tewas
12 poin:
Pasal 310 ayat (3): Karena kelalaian menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban luka berat
Pasal 311 ayat (4): Menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban luka berat
Pasal 311 ayat (5): Menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban meninggal dunia.
Sumber: