Tilang Sistem Poin, Kakorlantas Polri Tegaskan Pelaku Tabrak Lari, SIM Langsung Dicabut

Tilang Sistem Poin, Kakorlantas Polri Tegaskan Pelaku Tabrak Lari, SIM Langsung Dicabut

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan soal tilang sistem poin.--

Pasal 311 ayat (3): Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan atau barang

BACA JUGA:Kecelakaan Maut Bus Masuk Jurang di Tegal, Satu Korban Tewas Bertambah

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kecelakaan Maut di Jalan Indralaya-Palembang, Mahasiswa Prodi Kelautan Unsri Tewas

12 poin:

Pasal 310 ayat (3): Karena kelalaian menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban luka berat

Pasal 311 ayat (4): Menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban luka berat

Pasal 311 ayat (5): Menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban meninggal dunia.

Sumber: