Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Jemaah Haji 1444 H Sudah Ditransfer Bertahap, Berikut Ketentuannya!

Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Jemaah Haji 1444 H Sudah Ditransfer Bertahap, Berikut Ketentuannya!

Direktur Layanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab.--kemenag.go.id

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Operasional penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M sudah berakhir.

Ada lebih dari 700 jemaah haji Indonesia yang wafat pada musim haji tahun ini.

Kementerian Agama telah menyiapkan perlindungan berupa asuransi jiwa bagi jemaah haji Indonesia yang wafat.

Disiapkan juga asuransi bagi jemaah haji yang mengalami kecelakaan.

BACA JUGA:Menag Usulkan Ubah Mekanisme Penetapan Jemaah Haji Berhak Berangkat di 2024

Direktur Layanan Haji dalam Negeri, Saiful Mujab yang juga selaku Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Pusat 1444 H/2023 M. mengatakan, asuransi jemaah haji tahun ini sudah mulai dicairkan secara bertahap.

Keluarga jemaah haji bisa mulai melakukan pengecekan ke rekening saat almarhum-almarhumah melakukan pelunasan biaya haji.

“Sampai hari ini, biaya asuransi sudah ditransfer ke 301 rekening jemaah,” terang Saiful Mujab di Jakarta, Senin 7 Agustus 2023.

“Jadi, pencairan langsung ke rekening jemaah wafat yang digunakan saat melakukan pelunasan biaya haji di BPS Bipih sebelum mereka berangkat,” sambungnya.

BACA JUGA:Kuota Haji Indonesia Bertambah 221.000 Jemaah di Tahun 2024, Cek Jadwal Tahapan Haji 1445 H

Data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag mencatat ada 775 jemaah haji yang wafat tahun ini.

Ditjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah saat masih terus melakukan verifikasi data.

“Sisanya, masih dalam proses verifikasi dan akan segera dilakukan pembayaran,” sebut Saiful Mujab.

Saiful Mujab menambahkan, klaim asuransi sepenuhnya dilakukan oleh Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Sumber: