Tilang Sistem Poin, Kakorlantas Polri Tegaskan Pelaku Tabrak Lari, SIM Langsung Dicabut

Tilang Sistem Poin, Kakorlantas Polri Tegaskan Pelaku Tabrak Lari, SIM Langsung Dicabut

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan soal tilang sistem poin.--

BACA JUGA:Tilang Elektronik Mulai Disosialisasikan Di Prabumulih

Aplikasi Traffic Attitude Record atau TAR yang digunakan petugas polisi yang menindak pelanggar lalu lintas dapat membaca barcode yang ada pada SIM pelanggaran.

Data dari SIM dan data demerit point system-nya secara otomatis akan tampil.

Pelanggar juga dapat melihat detail pelanggaran, catatan pelanggaran, informasi penalti, detail kecelakaan, catatan kecelakaan dan informasi sanksi di aplikasi TAR.

Aplikasi TAR dapat diunduh di Google Play dan App Store.

BACA JUGA:Prabumulih Pasang Tilang Elektronik, Ini Lokasinya!

BACA JUGA:Ratusan Kendaraan Kena Tilang Terkena Gelar Tertib Hukum Angkutan Barang

Berikut daftar tilang poin sesuai Perpol No. 5 Tahun 2021:

1 Poin

Pasal 275 ayat (1): Mengganggu fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.

Pasal 276: Mengemudikan kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah di terminal.

Pasal 278: Mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih tanpa perlengkapan wajib.

Pasal 282: Tidak mematuhi perintah polisi.

Pasal 285 ayat (1): Mengemudikan sepeda motor tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Pasal 287 ayat (3), (4), (6): Melanggar tata cara berhenti, parkir, tidak mengindahkan kendaraan prioritas, dan melanggar aturan penggandengan kendaraan.

Sumber: