Tilang Sistem Poin, Kakorlantas Polri Tegaskan Pelaku Tabrak Lari, SIM Langsung Dicabut
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan soal tilang sistem poin.--
Pasal 288 ayat (2): Tidak dapat menunjukkan SIM yang sah.
Pasal 289: Penumpang di samping pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan.
Pasal 290: Pengemudi dan penumpang tidak mengenakan sabuk keselamatan dan helm.
Pasal 291: Pemotor dan penumpang tidak mengenakan helm standar.
Pasal 292: Mengangkut penumpang lebih dari satu orang tanpa kereta samping.
Pasal 293: Mengemudi tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari atau kondisi tertentu.
Pasal 294: Tidak memberikan isyarat saat akan membelok atau berbalik arah.
Pasal 295: Tidak memberikan isyarat saat berpindah lajur atau bergerak ke samping.
Pasal 300: Tidak menggunakan lajur yang ditentukan, tidak berhenti saat menurunkan penumpang, tidak menutup pintu selama kendaraan berjalan
Pasal 301: Angkutan barang tidak menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan
Pasal 302: Angkutan orang tidak berhenti pada tempat yang ditentukan, mengetem, dan menurunkan penumpang sesuai peraturan
Pasal 303: Mobil barang untuk mengangkut orang
Pasal 304: Kendaraan angkutan orang tidak sesuai untuk keperluan lain, di luar pelayanan angkutan orang dalam trayek
Pasal 306: Angkutan barang tidak dilengkapi dokumen muatan barang.
BACA JUGA:4 Tips Agar Ban Mobil Anda Tetap Awet versi Dunlop, Karena 80 Persen Kecelakaan Karena Faktor Ban
Sumber: