Terbaru! Korlantas Polri Segera Terapkan Tilang Sistem Poin, Ini Daftar 46 Pasal Pelanggaran
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan segera menerapkan tilang sistem poin.--
Pasal 306: Angkutan barang tidak dilengkapi dokumen muatan barang.
BACA JUGA:Tilang Elektronik Mulai Disosialisasikan Di Prabumulih
BACA JUGA:Prabumulih Pasang Tilang Elektronik, Ini Lokasinya!
3 Poin:
Pasal 279: Mengemudi dengan kendaraan dipasangi perlengkapan yang mengganggu keselamatan.
Pasal 280: Kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor yang sesuai.
Pasal 284: Tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda.
Pasal 285 ayat (2): Roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan teknis
Pasal 287 ayat (1): Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
Pasal 287 ayat (2): Melanggar rambu, marka, alat pemberi isyarat lalu lintas, berhenti, dan parkir
Pasal 287 ayat (5): Melanggar batas kecepatan
Pasal 288 ayat (1): Tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan bermotor
Pasal 288 ayat (3): mobil, kereta gandengan tidak dilengkapi keterangan uji berkala
Pasal 298: Penumpang di samping pengemudi tidak pakai sabuk pengaman
Pasal 305: Angkutan barang tidak memenuhi keselamatan, tanda barang, parkir, bongkar, dan muat, serta jam operasi
Sumber: