Terbaru! Korlantas Polri Segera Terapkan Tilang Sistem Poin, Ini Daftar 46 Pasal Pelanggaran
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan segera menerapkan tilang sistem poin.--
Pasal 275 ayat (2): Merusak rambu lalu lintas, marka jalan, APILL, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan
Pasal 311 ayat (2) : Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ringan dengan kerusakan kendaraan dan atau barang
Pasal 311 ayat (3): Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan atau barang
BACA JUGA:Kecelakaan Maut Bus Handoyo di Tol Cipali Tewaskan 12 Penumpang, Tujuan Yogyakarta-Bogor
12 poin:
Pasal 310 ayat (3): Karena kelalaian menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban luka berat
Pasal 311 ayat (4): Menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban luka berat
Pasal 311 ayat (5): Menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban meninggal dunia.
Sumber: