Terbaru! Korlantas Polri Segera Terapkan Tilang Sistem Poin, Ini Daftar 46 Pasal Pelanggaran

Terbaru! Korlantas Polri Segera Terapkan Tilang Sistem Poin, Ini Daftar 46 Pasal Pelanggaran

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan segera menerapkan tilang sistem poin.--

Pasal 275 ayat (2): Merusak rambu lalu lintas, marka jalan, APILL, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan

Pasal 311 ayat (2) : Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ringan dengan kerusakan kendaraan dan atau barang

Pasal 311 ayat (3): Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan atau barang

BACA JUGA:3 Penyebab Utama Sering Terjadi Kecelakaan di Jalan, Emak-emak Wajib Tahu dan Hafal Agar Aman Berkendara

BACA JUGA:Kecelakaan Maut Bus Handoyo di Tol Cipali Tewaskan 12 Penumpang, Tujuan Yogyakarta-Bogor

12 poin:

Pasal 310 ayat (3): Karena kelalaian menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban luka berat

Pasal 311 ayat (4): Menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban luka berat

Pasal 311 ayat (5): Menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban meninggal dunia.

Sumber: