Terbaru! Korlantas Polri Segera Terapkan Tilang Sistem Poin, Ini Daftar 46 Pasal Pelanggaran

Terbaru! Korlantas Polri Segera Terapkan Tilang Sistem Poin, Ini Daftar 46 Pasal Pelanggaran

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan segera menerapkan tilang sistem poin.--

Pasal 307: Angkutan barang tidak memenuhi syarat tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi

Pasal 308: Tidak memiliki izin trayek.

BACA JUGA:Ratusan Kendaraan Kena Tilang Terkena Gelar Tertib Hukum Angkutan Barang

BACA JUGA:Warga Bayung Lencir Keluhkan Dampak Lalulintas Batubara

5 Poin:

Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1): Mengemudikan kendaraan tanpa SIM.

Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1): Mengemudi secara tidak wajar dan mengganggu konsentrasi.

Pasal 285 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (2): Mengemudi motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Pasal 286 jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (3): Mengemudi kendaraan beroda empat atau lebih tanpa memenuhi persyaratan laik jalan.

Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c: Melanggar aturan perintah atau larangan dengan lampu lalu lintas.

Pasal 296 jo Pasal 114 huruf a: Menerobos palang pintu kereta.

Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b: Melakukan balapan di jalan raya.

BACA JUGA:Jadi Peserta Asuransi BRI Life, Tiga Tahun Bayar Angsuran Bisa Langsung di Klaim tanpa Terjadi Kecelakaan

BACA JUGA:4 Tips Agar Ban Mobil Anda Tetap Awet versi Dunlop, Karena 80 Persen Kecelakaan Karena Faktor Ban

10 poin:

Sumber: