Terbaru! Korlantas Polri Segera Terapkan Tilang Sistem Poin, Ini Daftar 46 Pasal Pelanggaran

Terbaru! Korlantas Polri Segera Terapkan Tilang Sistem Poin, Ini Daftar 46 Pasal Pelanggaran

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan segera menerapkan tilang sistem poin.--

Untuk pengurangan 5 poin maka ada 7 pasal yang diterapkan.

Sedangkan untuk pengurangan 10 poin dan 12 poin, masing-masing pelanggaran akan diterapkan 3 pasal.

BACA JUGA:Soal Tilang Manual, Korlantas Polri Sebut Hanya Polisi Bersertifikat Bisa Melakukannya

BACA JUGA:Penindakan Tilang Manual sudah Diperbolehkan? Simak Penjelasan Kapolrestabes Palembang

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan setiap pemegang SIM memiliki 12 poin dalam setahun, poin itu akan berkurang jika pengendara melanggar lalu lintas.

Pelanggar juga dapat melihat detail pelanggaran, catatan pelanggaran, informasi penalti, detail kecelakaan, catatan kecelakaan dan informasi sanksi di aplikasi TAR.

Aplikasi TAR dapat diunduh di Google Play dan App Store.

Berikut daftar tilang poin sesuai Perpol No. 5 Tahun 2021:

BACA JUGA:Heboh! Modus Penipuan Terbaru Berkedok Surat Tilang, Ramai Pesan Berantai di WA, Jangan Buka Aplikasinya

BACA JUGA:Jangan Rubah 5 Hal Ini Saat Modifikasi Sepeda Motor Bila Tak Ingin Ditilang Polisi

1 Poin

Pasal 275 ayat (1): Mengganggu fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.

Pasal 276: Mengemudikan kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah di terminal.

Pasal 278: Mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih tanpa perlengkapan wajib.

Pasal 282: Tidak mematuhi perintah polisi.

Sumber: