Terbaru! Korlantas Polri Segera Terapkan Tilang Sistem Poin, Ini Daftar 46 Pasal Pelanggaran

Terbaru! Korlantas Polri Segera Terapkan Tilang Sistem Poin, Ini Daftar 46 Pasal Pelanggaran

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan segera menerapkan tilang sistem poin.--

Pasal 285 ayat (1): Mengemudikan sepeda motor tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Pasal 287 ayat (3), (4), (6): Melanggar tata cara berhenti, parkir, tidak mengindahkan kendaraan prioritas, dan melanggar aturan penggandengan kendaraan.

Pasal 288 ayat (2): Tidak dapat menunjukkan SIM yang sah.

Pasal 289: Penumpang di samping pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan.

Pasal 290: Pengemudi dan penumpang tidak mengenakan sabuk keselamatan dan helm.

Pasal 291: Pemotor dan penumpang tidak mengenakan helm standar.

Pasal 292: Mengangkut penumpang lebih dari satu orang tanpa kereta samping.

Pasal 293: Mengemudi tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari atau kondisi tertentu.

Pasal 294: Tidak memberikan isyarat saat akan membelok atau berbalik arah.

Pasal 295: Tidak memberikan isyarat saat berpindah lajur atau bergerak ke samping.

Pasal 300: Tidak menggunakan lajur yang ditentukan, tidak berhenti saat menurunkan penumpang, tidak menutup pintu selama kendaraan berjalan

Pasal 301: Angkutan barang tidak menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan

Pasal 302: Angkutan orang tidak berhenti pada tempat yang ditentukan, mengetem, dan menurunkan penumpang sesuai peraturan

Pasal 303: Mobil barang untuk mengangkut orang

Pasal 304: Kendaraan angkutan orang tidak sesuai untuk keperluan lain, di luar pelayanan angkutan orang dalam trayek

Sumber: