Nggak Bisa Gratis, 'Ongkos' Bikin SIM Masuk Penerimaan Negara Bukan Pajak, Ini Daftar Biaya SIM A hingga SIM D
Biaya atau ongkos yang dibayarkan pemohon SIM A hingga D ini dikategorikan penerimaan negara bukan pajak.--
"Tujuannya untuk menunjang pembangunan nasional," demikian penjelasannya.
Atas dasar itu, biaya penerbitan SIM A hingga D dikenakan biaya alias ongkos.
Penjelasan ini juga sekaligus menepis kabar yang beredar belakangan menyebutkan bahwa pembuatan SIM gratis.
BACA JUGA:Penindakan Tilang Manual sudah Diperbolehkan? Simak Penjelasan Kapolrestabes Palembang
"Telah beredar di media sosial yang menyatakan bahwa ada program atau kebijakan baru yang memberikan SIM tanpa biaya atau berlaku seumur hidup, informasi tersebut tidak benar," tegas pernyataan di akun tersebut.
Bagi Anda yang mau bikin SIM baik A, B, C atau D, kamu yang baru mau membuat SIM, berikut rincian biayanya.
- Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan)
Biaya tersebut bikin SIM tersebut belum termasuk tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi.
BACA JUGA:Jangan Rubah 5 Hal Ini Saat Modifikasi Sepeda Motor Bila Tak Ingin Ditilang Polisi
BACA JUGA:Tilang Elektronik Mulai Disosialisasikan Di Prabumulih
Seperti diketahui bersama, tes psikologi dan tes kesehatan SIM kini dilakukan di luar Satpas.
Aturan tersebut sebagaimana tertuang dalam ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Firman Shantyabudi saat menjabat sebagai Kakorlantas atas nama Kapolri.
Biaya pemeriksaan tersebut juga dipungut langsung oleh dokter atau psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan.
Kapolri juga melarang petugas pelayanan penerbitan SIM menyalahgunakan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tersebut untuk melakukan pungutan biaya lain baik secara langsung maupun tidak langsung.
BACA JUGA:Prabumulih Pasang Tilang Elektronik, Ini Lokasinya!
Sumber: