Penindakan Tilang Manual sudah Diperbolehkan? Simak Penjelasan Kapolrestabes Palembang

Penindakan Tilang Manual sudah Diperbolehkan? Simak Penjelasan Kapolrestabes Palembang

Salah satu titik kamera ETLE di sudut kota Palembang, yang memantau arus lalu lintas, akan dikenakan tilang elektronik bagi pengendara yang melanggar.--dok. radarpalembang.disway.id

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Kota Palembang memiliki titik-titik Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang hampir di setiap jalan protokol atau jalan lintas utama, bahkan di beberapa sudut jalan.

Sebanyak 16 titik kamera ETLE yang ada di Kota Palembang, termasuk penambahan 7 unit kamera ETLE lagi pada bulan Januari 2023 tadi.

Penerapan tilang elektronik di Kota Palembang sebelumnya sudah berjalan sejak Januari 2022.

Penambahan tujuh kamera ETLE tersebut diharapkan seluruh sisi kota terpantau sehingga para pengendara dapat lebih tertib ketika melintas di jalan raya dan demi keselamatan semua.

BACA JUGA:Berikut Arahan Kapolrestabes Palembang Baru di Hari Pertama Ngantor

Hasilnya, masih banyak pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara mulai dari tidak menggunakan helm sampai tidak memakai sabuk pengaman.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, menyebutkan belum mendapat informasi terkait penindakan tilang kepada pengendara mobil dan motor secara manual.

"Nanti akan saya tanya pembina fungsi Ditlantas Polda Sumsel, apakah tilang manual itu sudah diperbolehkan," kata Harryo Sugihhartono Jum'at 19 Mei 2023, dikutip dari sumeks.co.

Harryo Sugihhartono mengatakan, dirinya bukan pejabat fungsi lalu lintas secara langsung.  

BACA JUGA:102 Kendaran Berkenalpot Brong Terjaring Razia Polrestabes Palembang

"Kemungkinan sudah, terlepas dari tilang manual dan elektronik, yang penting hakikatnya terjadi pelanggaran dan memang mengganggu pasti akan anggota kami tilang," jelasnya.  

Harryo Sugihhartono mengatakan bahwa tilang manual untuk menjaga ketertiban.

Namun untuk kepastiannya akan mengecek lagi apakah tilang manual sudah dilaksanakan di Kota Palembang.

Diberitakan, Kapolrestabes Palembang sebelumnya, Kombes Pol Mokhamad Ngajib menginstruksikan kepada seluruh personel Sat Lantas Polrestabes Palembang untuk tidak melakukan penindakan tilang kepada pengendara mobil dan motor secara manual.

BACA JUGA:Setiap Jumat Bakal Ada Khitanan Gratis di Polrestabes Palembang, Begini Cara Daftarnya

Sumber: