Nggak Bisa Gratis, 'Ongkos' Bikin SIM Masuk Penerimaan Negara Bukan Pajak, Ini Daftar Biaya SIM A hingga SIM D
Biaya atau ongkos yang dibayarkan pemohon SIM A hingga D ini dikategorikan penerimaan negara bukan pajak.--
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Buat kamu yang mau membuat SIM (Surat Izin Mengemudi) baik A hingga D, maka ada beberapa hal yang harus disiapkan.
Salah satunya yang disiapkan pemohon SIM baru yakni biaya alias ongkosnya.
Biaya atau ongkos yang timbul terkait bikin SIM A hingga D ini termasuk resmi karena ada aturan pemerintah yang memayunginya.
Ya, bikin SIM memang dikenakan biaya dan tertuang dalam peraturan pemerintah.
BACA JUGA:Operasi Patuh Musi 2024 di OKU Timur, 8 Hari, 515 Sanksi Teguran, 61 Pengendara Kena Tilang
BACA JUGA:Waspada! Marak Lagi Modus Penipuan WhatsApp Pakai Surat Tilang, Jangan Buka Aplikasinya
Mungkin karena ada aturan pemerintah tersebut, maka biaya atau ongkos bikin SIM A hingga D tidak bisa gratis.
Apalagi, biaya atau ongkos yang dibayarkan pemohon SIM A hingga D ini dikategorikan penerimaan negara bukan pajak.
Berdasarkan akun Instagram Korlantas NTMC Polri menjelaskan, regulasi tarif SIM itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020.
Aturan tersebut menjelaskan tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 1 huruf a dan huruf b yang menyebutkan pengujian untuk penerbitan SIM dan penerbitan perpanjangan SIM.
BACA JUGA:11 Pelanggaran Tilang Manual, Catat Daftarnya Kalau Tak Mau Kena Tilang!
BACA JUGA:Soal Tilang Manual, Korlantas Polri Sebut Hanya Polisi Bersertifikat Bisa Melakukannya
"Seluruh penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kepolisian negara republik Indonesia wajib disetor ke kas negara,"tulis penjelasannya.
Sumber: