Mulai 2025, Pemkot Palembang Larang Gunakan Kantong Plastik, Berlaku Untuk Mini Market Hingg Warung Kecil

Mulai 2025, Pemkot Palembang Larang Gunakan Kantong Plastik, Berlaku Untuk Mini Market Hingg Warung Kecil

Mulai Januari 2025 Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bakal melarang penggunaan kantong plastik saat belanja di mini market hingga warung kecil--

Dia mengaku, pihaknya sendiri sudah mulai mengurangi penggunaan benda dari bahan plastik sekali pakai contohnya penggunaan botol minum.

"ASN diminta untuk membawa tumbler dari rumah untuk mengisi air minum. Selain itu lebih hematbdan juga menggurangi sampah plastik," katanya.

BACA JUGA:Pemkot Palembang Kembali Wacanakan Revitalisasi Rusun, Kawasan Kumuh di Pusat Kota

BACA JUGA:Inflasi Palembang Tertinggi di Sumsel, BPS: November Catat Inflasi 0,95 Persen YoY

Dia pun meminta masyarakat untuk membawa kantong belanja sendiri. Minimarket dan pedagang di pasar tradisional untuk mulai menggurangi penggunaan kantong plastik atau kresek.

"Pelaku usaha harus menyediakan kantong belanja yang ramah lingkungan yang mudah terurai dan dapat digunakan lagi," ujarnya.

Pro-Kontra Kebijakan Larangan Penggunaan Kantong Plastik di Palembang 

Tentunya larangan penggunaan kantong plastik oleh pelaku usaha menuai beragam respon dari masyarakat maupun pemilik usaha di Palembang.

Meski kebijakan pelarangan penggunaan kanton plastik  bertujuan untuk mengurangi sampah plastik yang berdampak buruk pada lingkungan, namun tidak sedikit yang merasa keberatan dengan implementasinya.

Ema, salah satu pemilik warung di Palembang, menyatakan bahwa ia setuju dengan kebijakan tersebut, karena dapat membantu mengurangi polusi sampah plastik.

"Saya setuju karena ini memang bisa mengurangi sampah plastik yang mencemari lingkungan," ujarnya. 

Namun, ia juga mengungkapkan ketidaksetujuannya karena sudah memiliki banyak persediaan kantong plastik untuk berdagang.

"Kami sudah menyiapkan banyak kantong plastik untuk berjualan. Apalagi, pembeli yang datang seringkali tidak membawa kantong sendiri," tambahnya.

Menurut Ema Pemkot Palembang harus lebih gencar melakukan sosialisasi terkait kebijakan ini agar masyarakat dan pelaku usaha memahami aturan tersebut.

"Pemerintah harus lebih sosialisasikan kebijakan ini kepada pemilik usaha dan masyarakat agar mereka mengetahui dan mematuhi aturan ini," ungkapnya.

Sumber: