Mulai 2025, Pemkot Palembang Larang Gunakan Kantong Plastik, Berlaku Untuk Mini Market Hingg Warung Kecil

Mulai 2025, Pemkot Palembang Larang Gunakan Kantong Plastik, Berlaku Untuk Mini Market Hingg Warung Kecil

Mulai Januari 2025 Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bakal melarang penggunaan kantong plastik saat belanja di mini market hingga warung kecil--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Mulai Januari 2025 Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bakal melarang penggunaan kantong plastik saat belanja di mini market hingga warung kecil.

Guna mengurangi damak dampak buruk akibat sampah plastik, Pemkot Palembang mengeluarkan kebijakan larangan penggunaan plastik dalam aktivitas perdagangan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) Palembang Nomor 39 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut menghimbau pada semua mini market dan warung kecil untuk tidak menyediakan kantong plastik mulai Januari 2025.

"Dalam aturan tersebut kita imbau pelaku usaha agar mensosialisasikan dan mengedukasi kepada setiap konsumen untuk membawa tas belanja sendiri dari rumah saat belanja," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang Cheka Virgowansyah, Selasa, 24 Januari 2025.

BACA JUGA:Pemkot Palembang Raih Penghargaan Penataan Ruang Terbaik se-Sumsel

BACA JUGA:Pemkot Palembang Sterililasi Kawasan BKB dari Pengamen dan PKL, Jelang World Music Jazz Festival 2024

Menurut Cheka penerapan aturan tersebut sebagai upaya pengurangan volume sampah plastik 10-20 persen pada tahun 2025 mendatan.

Diketahui saat ini produksi sampah di kota palembang berkisar 1.000 - 1.500 ton per hari yang dihasilkan dari 1,7 juta jiwa warga.

"Kita tegaskan aturan ini sebagai upaya pengurangan volume sampah plastik karena sampah plastik terutama kantong plastik ini mendominasi sampah yang ada,"ungkapnya.

"Satu-satunya cara untuk mengurangi sampah plastik itu dari kita sendiri. Maka itu saya mengimbau untuk mulai mengurangi menggunakan kantong plastik agar bisa mengurangi sampah plastik," sambungnya.

BACA JUGA:30 November 2024, Undang Musisi Kelas Dunia, Pemkot Palembang Gelar World Music Jazz Festival di BKB

BACA JUGA:Kesejahteraan Masjid dan Mushola Terus Diperhatikan Pemkot Palembang

Bukan hanya penggunaan kantong plastik yang dilarang, Cheka mengatakan bentuk plastik yang akan dilakukan pengendalian juga termasuk, kemasan plastik lainnya, sedotan plastik dan styrofoam.

"Sedangkan pelaku usaha yang dimaksud adalah hotel, toko modern, restoran, dan penjual makanan, serta warung dalam lorong," ungkapnya.

Sumber: