Cara dan Syarat Pindah TPS di Pilkada 2024, Wajib Simak Jika Ingin Mencoblos di Luar Domisili
Cara dan Syarat Pindah TPS di Pilkada 2024--
BACA JUGA:CACA Minta Bawaslu Sumsel laporkan Bawaslu Banyuasin ke DKPP
- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
- Menjalani rehabilitasi narkoba
- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
- Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
- Pindah domisili
- Tertimpa bencana alam
- Bekerja di luar domisili dan/atau keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Itulah tadi cara dan sayarat pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pilkada 2024 bagi mereka yang ingin mencoblos di luar domisili, semoga informasi ini dapat bermanfaat.
Sumber: