Cara dan Syarat Pindah TPS di Pilkada 2024, Wajib Simak Jika Ingin Mencoblos di Luar Domisili

Cara dan Syarat Pindah TPS di Pilkada 2024, Wajib Simak Jika Ingin Mencoblos di Luar Domisili

Cara dan Syarat Pindah TPS di Pilkada 2024--

BACA JUGA:CACA Minta Bawaslu Sumsel laporkan Bawaslu Banyuasin ke DKPP

  • Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
  • Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
  • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
  • Menjalani rehabilitasi narkoba
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
  • Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
  • Pindah domisili
  • Tertimpa bencana alam
  • Bekerja di luar domisili dan/atau keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Itulah tadi cara dan sayarat pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pilkada 2024 bagi mereka yang ingin mencoblos di luar domisili, semoga informasi ini dapat bermanfaat.

Sumber: