Pj Walikota Perbolehkan ASN Palembang Hadiri Kampanye, Ini Ketentuanya
Pj Wali Kota Palembang, Ucok Abdulrauf Damenta memperbolehkan ASN di lingkup Pemkot Palembang untuk menghadiri kampanye asal sesuai dengan ketentuan--
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Penjabat (Pj) Wali Kota PALEMBANG, Ucok Abdulrauf Damenta memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) PALEMBANG untuk menghadiri kampanye asal sesuai dengan ketentuan.
Guna menjaga netralitas selama Pilkada 2024 berlangsung Pj Wali Kota Palembang, Ucok Abdulrauf Damenta menegaskan pada ASN untuk tetap mentaati ketentuan yang berlaku saat menghadiri kampanye.
Ucok mengatakan ASN diperbolehkan hadir di kampanye hanya untuk mendengarkan dan menyimak visi misi dari kandidat paslon yang berkontestasi di Pilkada Palembang maupun Pilkada Sumsel 2024.
"ASN diperbolehkan hadir saat kampanye pasangan calon di Pillkada serentak 2024. Sebab ASN memiliki hak pilih. Hadir itu untuk mendengarkan dan menyimak visi para kandidat," kata Ucok, Senin, 30 September 2024.
Ucok pun berpesan walaupun hadir di kampanye paslon baik Wali Kota ataupun Gubernur, para ASN harus tertib aturan dan netral.
"ASN tidak boleh berpolitik praktis. seperti ikut dalam kegiatan dukung mendukung calon kepala daerah," ungkapnya.
Selain itu ASN juga yang menghadiri kampanye tidak boleh mengungkapkan atribut kampanye dan menyuarakan serta menggunakan kendaraan dinas.
"Saya tegaskan lagi saat menyimak visi misi kandidat ASN tidak boleh menggunakan atribut kampanye dan menggunakan mobil dinas apalagi menyuarakan," tegasnya.
BACA JUGA:ASN Kemenag Diminta Jaga Netralitas di Tahun Politik
BACA JUGA:Bawaslu Palembang Himbau Panwascam Diminta Jaga Netralitas
Terakhir Ucok pun menekankan jika ASN tidak patuh aturan dan ada laporan masuk terbukti melanggar maka sanksi akan berlaku terhadap siapapun.
"Sanksi pasti ada jika ASN tidak mematuhi aturan yang ada dalam Pilkada 2024," tutupnya.
Sumber: