Tak Pajang Foto Presiden dan Wapres Baru, Instansi dan Sekolah di Palembang Bisa Kena Sanksi
Pj Walikot akan memberikan sanksi pada instansi hingga sekolah di linkup Pemkot Palembang jika tidak memasang foto Presiden dan Wapres yang baru--
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Pj Walikot Palembang, Ucok Abdulrauf Damenta akan memberikan sanksi pada instansi hingga sekolah di linkup Pemkot Palembang jika tidak memasang foto Presiden dan Wapres yang baru.
Usai dilantiknya Prabowo Subianto dan Gibran Raka Buming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden yang baru pada Minggu, 20 Oktober 2024 kemarin, kini Indonesia resmi memiliki pemimpin baru.
Umumnya di kantor-kantor pemerintahan hingga sekolah akan memasang foto pimpinan negara (Presiden dan Wakil Presiden) di dalam ruangan.
Untuk itu Penjabat Wali Kota Palembang, Ucok Abdulrauf Damenta meminta pada setiap instansi hingga sekolah di lingkup Pemkot Palembang untuk memasang foto Presiden dan Wapres yang baru.
BACA JUGA:Pj Wali Kota Rangkul Warga Palembang Tertib Bayar Pajak, Pajaknya Bagus Pembangunanya Bagus
Pemasangan foto Preseiden Prabowo Subianto dan dan Wakil Presiden Gibran Rakabumi Raka tersebut besifat wajib, dan jika tidak memasang maka akan diberi sanksi.
"Kita sudah tegaskan dari kemarin usai pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Bapak Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumi Raka setiap instansi pemerintahan di Kota Palembang termasuk sekolah harus sudah memasang foto presiden baru dan wakil baru," kata Damenta Senin, 21 Oktober 2024.
Menurut Damenta, pemasangan foto tersebut adalah bagian dari penghormatan dan dukungan terhadap pemerintah pusat.
Ia menegaskan pentingnya simbol-simbol negara, termasuk foto pemimpin, sebagai wujud kesatuan dan integritas dalam menjalankan tugas pemerintahan.
BACA JUGA:Sidak Pasar Tradisional, Pj Walikota Palembang Temukan Langsung Pedagang Ayam Potong Nakal
BACA JUGA:Makna dan Filosofi Rumah Limas Palembang yang Fotonya ada di Uang Rp 10.000 Tahun 2005
"Ini adalah langkah penting untuk memperkuat citra pemerintahan dan menunjukkan komitmen kita terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat," ujarnya.
Damenta juga menekankan bahwa setiap instansi yang tidak mematuhi instruksi ini akan mendapatkan sanksi.
Sumber: